terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Vonis Kasasi Rafael Alun: Uang Rp 219 Juta & Rumah Mewah di Simprug Dikembalikan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Vonis Kasasi Rafael Alun: Uang Rp 219 Juta & Rumah Mewah di Simprug Dikembalikan
Jul 25th 2024, 10:34, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo  menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucuian Uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/9/2023). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Mahkamah Agung sudah memutuskan kasasi terkait perkara gratifikasi dan pencucian uang Rafael Alun Trisambodo. Dalam putusannya, MA menolak kasasi yang diajukan mantan pejabat Ditjen Pajak itu maupun KPK.

Meski demikian, MA memutuskan ada aset yang sebelumnya disita KPK untuk dikembalikan kepada Rafael Alun dan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Berupa uang serta rumah.

"PU (Penuntut Umum) = Tolak, T (Terdakwa) = Tolak Dengan Perbaikan Status BB (Barang Bukti)," bunyi putusan kasasi dikutip dari situs MA, Kamis (25/7).

Ernie Meike Torondek istri terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjadi saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO
Ernie Meike Torondek istri terdakwa kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rafael Alun Trisambodo menjadi saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (8/11/2023). Foto: Fakhri Hermansyah/ANTARA FOTO

Dalam putusan kasasi itu, ada 3 aset statusnya diubah MA untuk kemudian dikembalikan kepada Rafael Alun dan istri. Berikut daftarnya:

Barang Bukti Tindak Pidana Pencucian Uang

Nomor 434

Uang tunai senilai Rp 199.970.000 yang berasal dari pencairan Deposito Berjangka BCA atas nama Ernie Meike Torondek.

Nomor 436

Uang tunai senilai Rp 19.892.905,70 yang berasal dari Rekening Tabungan atas nama Ernie Meike Torondek.

Barang Bukti Perkara Gratifikasi/Pencucian Uang

Nomor 552/412

1 bidang Tanah berikut Bangunan Rumah yang beralamat di Jalan Simprug Golf XIII No 29, RT02RW08, Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan luas 766 M2 atas nama Nyonya Ernie Meike.

KPK Kecewa

KPK masih menunggu salinan putusan resmi dari MA mengenai putusan kasasi tersebut. Meski demikian, KPK tidak sependapat dengan pengembalian aset tersebut.

"Kami hormati putusan Majelis Hakim tersebut. Namun tetap bagi kami putusan itu kurang tepat dan sangat bertolak belakang dengan seluruh fakta persidangan yang kami ungkap di sidang dan nyatanya terbukti aset-aset Terdakwa adalah hasil kejahatan," kata Kasatgas Penuntutan, Wawan Yunarwanto.

"Di sisi lain, Majelis Hakim tidak memiliki semangat dan pandangan yang sama dalam mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan optimalisasi pemulihan aset," sambungnya.

Kasus Rafael Alun

Dalam perkaranya, Rafael Alun Trisambodo divonis 14 tahun penjara. Ia dinilai terbukti bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Pertama, Rafael Alun menerima gratifikasi bersama dengan istrinya, Ernie Mieke Torondek. Hakim menilai ia terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 10.079.055.519.

Gratifikasi tersebut diterima Alun dari sejumlah pihak wajib pajak melalui PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME). Rafael Alun adalah pengendali perusahaan tersebut. Padahal dia juga sedang menjabat pegawai Ditjen Pajak.

Kedua, melakukan pencucian uang dari penerimaan gratifikasi yang diperoleh selama menjabat sebagai pemeriksa pajak.

Hakim juga menghukum Rafael Alun membayar denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana kurungan selama 3 bulan. Serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 10.079.095.519.

Putusan ini tak berubah dalam tahap banding dan kasasi. Perubahan hanya terjadi untuk status barang bukti.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: