terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ronald Tannur Bebas, Jaksa Sayangkan Hakim Tak Pertimbangkan CCTV - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ronald Tannur Bebas, Jaksa Sayangkan Hakim Tak Pertimbangkan CCTV
Jul 25th 2024, 10:42, by M. Rizki, kumparanNEWS

Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa
Ronald Tannur dan Dini Sera Afrianti. Foto: Dok. Istimewa

Gregorius Ronald Tannur (31 tahun) divonis bebas di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/7). Majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik menilai Ronald tidak terbukti membunuh kekasihnya, Dini Sera Afrianti (29).

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Putu Arya Wibisana, menyayangkan bahwa hakim tidak menjadikan CCTV sebagai petunjuk.

"CCTV sudah kami sampaikan di persidangan, itu menjadi bukti untuk menjadi fakta, suatu petunjuk bagi hakim sebenarnya, bisa digunakan untuk melihat kembali berdasarkan dari saksi walaupun tidak ada yang melihat katanya dalam pertimbangan mereka," kata Putu dalam konpers di kantornya, Kamis (25/7).

"Di CCTV, ada beberapa hal yang membuktikan bahwa itu bisa menjadi penganiayaan yang mengakibatkan korban, sesuai dengan visum et repertum, luka di dalam hati akibat lindasan dari ban kendaraan seperti itu," kata Putu.

Maka dari itu, tim jaksa penuntut umum Kejari Surabaya pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. "Kami menyatakan akan melakukan langkah upaya hukum yaitu berupa kasasi," kata Putu.

Pertimbangan Hakim Memvonis Bebas Ronald

Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana. Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan

Putu menjelaskan dua pertimbangan hakim dalam memvonis bebas Ronald.

"Pertama, dalam pertimbangan majelis hakim di PN Surabaya itu menyatakan, tidak ada saksi yang menyatakan satu pun penyebab kematian dari korban Dini," ujar Putu.

Putu melanjutkan, "Kedua, itu penyebab kematiannya, dari pertimbangan yang diambil oleh majelis hakim adalah bahwa korban itu meninggal akibat dari alkohol yang berada di dalam lambung korban."

Kata Pengacara soal CCTV: Tidak Menggambarkan

Pengacara Ronald, Sugianto, menyebut bahwa putusan hakim telah mempertimbangkan fakta yang ada.

"CCTV pun itu yang ada, tidak ada yang menjelaskan bahwa dia itu terlindas atau dia ditabrak, tidak ada. Gambarnya kan hanya mobil yang lewat saja. Jadi CCTV yang dianggap sebagai petunjuk itu pun tidak menggambarkan mana ada korban terlindas, mana tertabrak juga tidak ada. Jadi hakim sudah selayaknya untuk memutus dengan pertimbangan seperti itu," kata Sugianto usai persidangan, Rabu (24/7).

Kendati tidak ada hubungannya, nama Anggota DPR RI Edward Tannur mencuat sejalan dengan kasus ini lantaran ia merupakan ayah dari Ronald.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: