terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kejagung Jerat 7 Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas Ilegal Dicap Logo Antam - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejagung Jerat 7 Tersangka Baru Kasus 109 Ton Emas Ilegal Dicap Logo Antam
Jul 18th 2024, 22:24, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Kapuspenkum Kejagung, Herli Siregar dalam konferensi pers penetapan 7 tersangka baru kasus 109 ton emas ilegal dicap logo Antam, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/7) malam.  Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan
Kapuspenkum Kejagung, Herli Siregar dalam konferensi pers penetapan 7 tersangka baru kasus 109 ton emas ilegal dicap logo Antam, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (18/7) malam. Foto: Fadlan Nuril Fahmi/kumparan

Kejaksaan Agung RI menetapkan 7 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi 109 ton emas ilegal dicap logo Antam. Mereka ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan sejak Kamis (18/7) pagi.

Awalnya mereka diperiksa sebagai saksi. Namun dalam pemeriksaan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup kuat, bahwa ketujuh orang tersebut saling berkaitan dalam kasus ini.

"Bahwa terhadap 7 orang saksi ini memiliki keterkaitan dan peranan yang kuat dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Sehingga penyidik setelah melakukan ekspose secara internal, menetapkan ketujuh orang tersebut sebagai tersangka," ujar Kapuspenkum Kejagung, Herli Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (18/7) malam.

Ketujuh orang tersebut berinisial LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR dan DT. Penyidik melakukan penahanan terhadap mereka sesuai Pasal 21 KUHAP. Namun, lima di antaranya menjadi tahanan kota.

"Dengan alasan setelah dokter melakukan pemeriksaan, kesehatan terhadap 5 orang terasa ini, maka dengan mempertimbangkan segala sesuatu, karena alasan sakit. Maka penyidik berketetapan melakukan penahanan kota," ucap Herli.

Peran Tersangka

Para tersangka baru ini berperan sebagai pelanggan jasa UBPPLM PT Antam Tbk dalam kurun waktu 2010 hingga 2021. Mereka bersekongkol dengan General Manager dari UBPPLM yang sudah ditahan oleh Kejagung.

"Untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPPLM, sehingga para tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk pemurnian, peleburan dan pencetakan," tuturnya.

"Melainkan juga untuk melekatkan merek logam mulia Antam tanpa didahului kerja sama, dan membayar kewajiban kepada PT Antam agar meningkatkan nilai jual logam mulia para tersangka," tambahnya.

Menurut Herli, para tersangka menyadari bahwa yang dilakukannya bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan, sebab logam mulia dari Antam merupakan merek dagang milik PT Antam yang memiliki nilai ekonomis.

"Selanjutnya sesuai estimasi total logam mulia yang telah dipasok dengan para tersangka, untuk selanjutnya diproduksi menjadi logam mulia dengan merk logam mulia Antam secara ilegal dalam kurun waktu tersebut seluruhnya mencapai 109 ton emas," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: