terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kasus Rutan KPK Segera Disidangkan: 15 Terdakwa, Nilai Pungli Rp 6,3 Miliar - my blog
Jaksa KPK melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara kasus dugaan pungli rutan KPK ke PN Tipikor Jakarta. Foto: Dok. Istimewa
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK memasuki babak baru. Perkara yang menjerat Karutan KPK Achmad Fauzi ini akan segera disidangkan.
"Dengan selesainya kami Tim Jaksa menyusun surat dakwaan, hari ini (25/7) telah selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli di lingkungan Rutan KPK," kata Kasatgas Penuntutan Titto Jaelani, dalam keterangannya, Kamis (25/7).
Titto menerangkan, dengan pelimpahan ini, kewenangan penahanan dari para terdakwa beralih ke Hakim Pengadilan Tipikor.
Dalam kasus ini, total ada enam berkas perkara yang disusun dalam dua surat dakwaan untuk 15 terdakwa.
"Untuk dakwaan jilid pertama dengan Terdakwa Achmad Fauzi, Deden Rochendi, Hengki, Ristanta, Erlangga Permana, Sopian Hadi, Agung Nugroho, Ari Rahman Hakim," ungkap Titto.
"Sedangkan dakwaan jilid kedua dengan Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, Ramadhan Ubaidillah A," tambah dia.
Petugas berjalan di depan Rumah Tahanan Kelas 1 Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Jakarta, Kamis (25/4/2024). Foto: Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO
Mereka didakwa melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Total besaran yang diterima para Terdakwa Rp 6,3 Miliar," beber Titto.
Achmad Fauzi dkk diduga mengumpulkan pungli untuk fasilitas tambahan dalam Rutan kepada para tahanan. Nilai hasil punglinya mencapai Rp 6,3 miliar dalam rentang 2019-2023.
Salah satu modus pungli tersebut ialah menyelundupkan ponsel ke dalam rutan hingga penyewaan power bank. Sebagai imbalannya, tahanan memberikan sejumlah uang.
Bahkan ada juga jasa membocorkan info sidak di Rutan KPK. Sehingga para tahanan yang membawa hp maupun rokok bisa mengantisipasi sebelum sidak terjadi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar