terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
5 Berita Populer: Ruben-Sarwendah Beda Prinsip; Kondisi Adik Abidzar Al Ghifari - my blog
Jul 26th 2024, 09:00, by Caroline Pramantie, kumparanHITS
Perbedaan prinsip Ruben Onsu-Sarwendah yang jadi pemicu pertengkaran menjadi berita populer di hari Kamis (25/7).
Selain itu, kondisi adik Abidzar Al Ghifari setelah membaca twit netizen yang mencela kematian Uje juga menjadi sorotan.
Berikut 5 berita populer hari Kamis yang telah dirangkum kumparan.
1. Perbedaan Prinsip Jadi Pemicu Pertengkaran Ruben Onsu-Sarwendah
Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengungkap permasalahan yang terjadi dalam rumah tangga kliennya dan Ruben Onsu. Meski tak menjelaskan secara detail, Chris menyebut bahwa Sarwendah dan Ruben terlibat pertengkaran.
Hal ini yang akhirnya membuat rumah tangga keduanya goyah hingga akhirnya berujung pada perceraian yang kini tengah berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Terkait gugatan perceraian tentunya permasalahan utamanya sudah pernah disampaikan. Bahwa pertengkaran itu memang terjadi, ya, bukan tidak ada pertengkaran. Kalau tidak ada pertengkaran tidak mungkin adanya alasan perceraian," ujar Chris Sam Siwu di kawasan Tebet, Jakarta Selatan belum lama ini.
Hanya saja, Chris memastikan bahwa pertengkaran itu tidak sampai melukai fisik maupun mental satu sama lain. Salah satu pemicu pertengkaran adalah perbedaan prinsip di antara keduanya.
"Jadi, bukan pertengkaran yang hebat, tidak, hanya perbedaan prinsip, ya, berseteru, berantem-berantem kecil. Tapi itu semua sudah masuk dalam isi gugatan," ucap Chris.
2. Abidzar Al Ghifari Ungkap Kondisi Umi Pipik-Adik Usai Kematian Uje Dinyinyiri
Abidzar Al Ghifari akhirnya memutuskan melaporkan netizen yang kembali menyinyiri kematian sang ayah, Ustaz Jefri Al Buchori alias Uje.
Tak hanya itu, kondisi adik Abidzar, Ayla Azzura, yang kena mental karena membaca postingan jahat soal mendiang sang ayah, membuat putra kedua Uje ini semakin mantap menempuh jalur hukum.
Abidzar mengaku sudah mencoba menenangkan sang adik dan memberikan penjelasan agar ia menjadi lebih tenang. Ia pun berharap adiknya bisa lebih stabil dan ke depannya menjadi lebih kuat.
"Sudah gue tenangin dan apa pun keputusan yang gue lakukan ini juga hasil rundingan keluarga. Gue juga sudah sempat kasih penjelasan ke Ayla, ya, menjelaskan kalau ini konsekuensi kita dengan kita kerja di industri seperti ini. Ya, doain yang terbaik semoga enggak kenapa-napa, cuma takut ke depannya saja," bebernya.
Abidzar juga sempat menceritakan kondisi Umi Pipik dengan adanya masalah ini. Sebab, sebelum akhirnya menempuh jalur hukum, Abidzar juga berkonsultasi dengan sang ibu.
"Ya kondisi nyokap sama Adiba, sih, baik saja. Namun, yang menjadi highlight dalam masalah ini kan kondisi adik-adik, apalagi Ayla baru masuk SMA, lagi labil-labilnya memang harus dijaga juga," ujarnya.
3. Mobil Digelapkan, Kuasa Hukum Sebut Kimberly Ryder Terpaksa Pakai Taksi Online
Kimberly Ryder melaporkan suaminya Edward Akbar terkait dugaan penggelapan mobil. Tak hanya Edward, Kimberly juga melaporkan seseorang berinisial NL dalam laporan yang berjalan di Polres Jakarta Selatan itu.
Lantaran tak ada mobil, Kimberly terpaksa menggunakan taksi online. Misalnya ketika dia hadir dalam sidang cerainya di Pengadilan Agama Jakarta Pusat beberapa waktu lalu. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Machi Ahmad.
"Mobil itu atas nama Kim, secara STNK dan BPKB itu atas nama Kim. sekarang mobilnya enggak ada, bisa dilihat sendiri. ke mana-mana Kim (pesen taksi online)," ungkap Machi di Pengadilan Agama Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kendati demikian, Machi belum bisa membagikan perkembangan terkait proses penyelidikan kasus tersebut. Kata Machi, pihaknya juga masih menunggu arahan dari pihak kepolisian.
"Ya, sudah dilaporkan, tinggal menunggu aja. Tunggu perkembangan, saksi-saksi dari pelapor sudah diperiksa," kata Machi.
4. Kata Polisi soal Laporan Abidzar Al Ghifari Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik
Anak dari Ustaz Jefri Al-Buchori, Abidzar Al-Ghifari, melaporkan akun @ProjectHunterA di media sosial X ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu tertuang dalam laporan polisi nomor LP/B/4214/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA tertanggal 24 Juli 2024.
"Benar, kemarin tanggal 24 Juli 2024, Polda Metro Jaya menerima laporkan dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam, kepada wartawan pada Kamis (25/7).
Abidzar, kata Ade, tak terima atas sebuah utas yang menyinggung kematian ayahnya. Sebagai tindak lanjut, polisi bakal mulai melakukan penyelidikan atas kasus itu dengan memintai keterangan dari sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.
"Sekira tanggal 21 juli 2024 jam 21.00 WIB, korban melihat sebuah postingan di aplikasi X ada nama akunnya yang menurut korban menyinggung keluarga dengan konteks yang tidak pantas dengan membawa nama ayah kandung korban," ucap dia.
5. Tanggapi Kisruh Ahmad Dhani dan KOTAK, LMKN: Promotor Harus Bertanggung Jawab
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) buka suara soal kisruh antara Ahmad Dhani dan band KOTAK yang belum lama ini ramai dibicarakan.
Ahmad Dhani sempat menyindir KOTAK lewat Instagram dan menyebut mereka membawakan lagu tanpa menciptakan izin pencipta.
Yessi Kurniawan sebagai Komisioner LMKN Bidang Lisensi menyebut yang paling bertanggung jawab dalam permasalahan ini adalah promotor tempat KOTAK manggung.
"Kalau soal masalah Dhani dan KOTAK, ini event di mana? Event di mana, ayo kita sama-sama cek LMKN, sudah bayar belum?" kata Yessi kepada kumparan, Kamis (25/7).
Yessi merujuk dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56, dan Pasal 23 Undang Undang Hak Cipta.
"Ini selalu jadi pertanyaan. Kita yang waras dalam UU, yang kami tagih itu promotor. Dalam Pasal 23, setiap orang itu pelaku pertunjukkan. Saat pengaturan di PP 56, itu dinyatakan konser musik. Kalau konser musik itu kan berarti promotor konser musik. Makanya kami kejar penyelenggara," jelas Yessi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar