terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

9 Pelajar Pengeroyok Siswa MTs di Situbondo Hingga Tewas Divonis 7,5 Tahun Bui - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
9 Pelajar Pengeroyok Siswa MTs di Situbondo Hingga Tewas Divonis 7,5 Tahun Bui
Jun 27th 2024, 02:45, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Suasana sidang pembacaan putusan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTs di Situbondo MF meninggal. Foto: Dok. Mili.id
Suasana sidang pembacaan putusan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTs di Situbondo MF meninggal. Foto: Dok. Mili.id

Sembilan pelaku pengeroyokan terhadap siswa MTs berinisial MF (15) di Situbondo hingga meninggal divonis bersalah. Mereka masing-masing dihukum 7 tahun dan 6 bulan penjara (7,5 tahun).

Pembacaan putusan tersebut digelar di PN Situbondo pada Rabu (26/6).

"Sembilan anak yang bermasalah (berhadapan) dengan hukum, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan pengeroyokan hingga mengakibatkan korban MF meninggal, sehingga kami menjatuhkan vonis secara berjamaah, yakni divonis selama 7,6 tahun penjara," kata humas PN Situbondo, Anak Agung Putera Wiratjaya.

Majelis hakim juga mewajibkan para orang tua sembilan pelaku untuk membayar restitusi atau uang pengganti sebesar Rp 181,6 juta. Uang restitusi tersebut dibayar tanggung renteng dan diberikan kepada orang tua korban MF.

Menurut Putera, pertimbangan majelis hakim untuk menjatuhkan vonis secara berjemaah selama 7,5 tahun penjara, karena akibat perbuatannya yang dilakukan secara bersama-sama itu, mengakibatkan korban MF meninggal dunia.

Meski, JPU sebenarnya menuntut para terdakwa dengan hukuman variatif, tidak sama. Tujuh anak dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara, ada juga dua anak yang 7 tahun dan 3 bulan penjara.

Ricky Ricardo Allen selaku kuasa hukum korban MF berterima terima kasih kepada majelis hakim yang menurutnya menjatuhkan vonis adil dan berkeadilan terhadap sembilan terdakwa anak, meski pihaknya sempat kecewa terhadap tuntutan JPU.

"Kami menghargai vonis majelis hakim terhadap sembilan terdakwa, yang divonis secara berjemaah," kata Ricky Ricardo Allen, yang menyebut pihaknya tidak akan menempuh upaya hukum lanjutan alias banding.

Suasana sidang pembacaan putusan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTs di Situbondo MF meninggal. Foto: Dok. Mili.id
Suasana sidang pembacaan putusan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan siswa MTs di Situbondo MF meninggal. Foto: Dok. Mili.id

Menurut dia, selain memberikan rasa adil dan berkeadilan terhadap keluarga korban MF, majelis hakim juga mengabulkan tuntutan restitusi atau uang pengganti sebesar Rp 181,6 juta.

"Kami mengapresiasi kepada majelis hakim, yang memberi rasa adil dan berkeadilan. Bahkan, tidak pandang bulu dalam menjatuhkan vonis terhadap sembilan terdakwa anak," kata dia.

Sebelumnya, sembilan anak yang bermasalah dengan hukum dan divonis secara berjemaah oleh majelis hakim PN Situbondo, yakni RF, MK, MG, MF,AF, BY, MR, ZB dan NJ, mereka berusia antara 14 tahun hingga 17 tahun.

"Mereka juga diwajibkan melakukan kerja sosial selama enam bulan di TPI Desa Pesisir, Kecamatan Besuki, Situbondo," kata Anak Agung Putera Wiratjaya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: