terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Rugikan Negara Rp 1 M, Korlap Tambang Pasir Ilegal di Klaten Ditangkap Polisi - my blog
Konferensi pers Dittipidter Bareskrim Polri terkait tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi dan penambangan pasir ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Seorang pria berinisial ACS ditangkap Dittipidter Bareskrim Polri, lantaran melakukan penambangan pasir ilegal di wilayah Klaten, Jawa Tengah.
"Kejadian pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025, kita telah mengungkap perkara dugaan tindak pidana penambangan pasir ilegal," kata Dirtipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Syaifudin, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (11/6).
Nunung menyebut aktivitas penambangan ilegal itu baru dilakukan oleh pelaku selama dua pekan. Namun, akibat aktivitas itu, negara sudah dirugikan hingga Rp 1 miliar. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit ekskavator hingga dokumen hasil penjualan pasir.
"2 Minggu saja sudah Rp 1 miliar ya, bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi," ucap dia.
Konferensi pers Dittipidter Bareskrim Polri terkait tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi dan penambangan pasir ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Edy Suwandono, menyebut pengungkapan kasus itu bermula saat polisi menerima laporan dari sebuah perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) soal adanya aktivitas tambang ilegal.
"Jadi pemegang IUP dia punya izin tapi wilayah izin usaha pertambangannya dia itu ditambang sama orang lain," ujar dia.
Edy menyebut, ACS berperan sebagai koordinator lapangan di tambang pasir ilegal tersebut. Menurut dia, pasir hasil menambang dijual oleh pelaku ke toko bangunan.
Konferensi pers Dittipidter Bareskrim Polri terkait tindak pidana penyalahgunaan gas bersubsidi, penyalahgunaan BBM bersubsidi, pemanfaatan bagian tubuh satwa dilindungi dan penambangan pasir ilegal di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Pasir sama batu-batuan itu kan digunakan untuk pembangunan entah rumah entah jembatan entah yang lain.
Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara juncto Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 miliar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar