terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kronologi Kisruh 4 Pulau yang Jadi Rebutan Aceh-Sumut versi Kemendagri - my blog
Gubernur Sumut Bobby Nasution dan Bupati Tapteng Masinton Pasaribu temui Gubernur Aceh Muzakir Manaf soal status 4 pulau Aceh yang kini jadi milik Sumut sesuai surat keputusan Kemendagri pada Rabu (4/6/2025). Foto: Dok. Istimewa
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan kronologi 4 pulau wilayah Aceh yang belakangan diputuskan masuk ke wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Dirjen Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, mengatakan kisruh ini mulanya terjadi pada tahun 2008. Saat itu tim nasional pembakuan nama Rupabumi melakukan identifikasi dan verifikasi terhadap pulau-pulau di seluruh Indonesia.
Safrizal mengatakan saat itu mereka memverifikasi ada 213 pulau di wilayah Sumut termasuk Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang yang menjadi rebutan.
"Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang menyatakan bahwa provinsi Sumatera terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu," kata Safrizal konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (11/6).
Saat itu Gubernur Sumut dijabat oleh Syamsul Arifin.
Peta 4 Pulau di antara Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Foto: Kemendagri
Sementara, menurut Safrizal, hasil verifikasi Rupabumi Pulau Aceh terdapat 260 pulau. Tidak ada 4 pulau yang diklaim menjadi bagian dari Kabupaten Aceh Singkil itu.
"Di Banda Aceh, tahun 2008, tim nasional pembakuan Rupabumi, kemudian memverifikasikan dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, Pulau Panjang," katanya.
Safrizal pun kemudian menampilkan bagan kronologis permasalahan status 4 pulau dalam paparannya. Berikut kronologinya yang dihimpun oleh kumparan dalam diskusi di Kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (11/6):
Kronologi 4 Pulau di Aceh kini menjadi milik Sumatera Utara. Foto: Kemendagri
2008
Pemerintah melakukan verifikasi Rupabumi terhadap Pulau Sumut 213, yang termasuk 4 pulau tersebut. Namun, saat diverifikasi ulang terhadap Pulau Aceh 260, keempat pulau itu tidak tercantum.
2009
Gubernur Sumatera Utara dan Gubernur Aceh saling berkirim surat. Gubernur Aceh melalui surat tanggal 4 November 2009 menyampaikan adanya perubahan nama 4 pulau.
15 November 2017
Gubernur Aceh menyatakan bahwa berdasarkan Peta Topografi TNI AD 1978, keempat pulau masuk wilayah Aceh (Surat No. 136/40430/ Tgl. 15 Nov. 2017).
30 November 2017
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan analisis spasial menggunakan ArcGIS terhadap koordinat keempat pulau. Hasilnya: keempat pulau masuk cakupan wilayah Sumut.
8 Desember 2017
Dirjen Bina Adwil Kemendagri menyampaikan surat yang menegaskan keempat pulau masuk cakupan wilayah Provinsi Sumatera Utara.
2018
Gubernur Aceh kembali menyampaikan revisi koordinat 4 pulau di Aceh Singkil.
2019
Gubernur Aceh mengirim surat menyampaikan penjelasan garis batas laut dengan Pemkab Tapanuli Tengah.
2020
Kemendagri melakukan pemutakhiran data spasial, dan hasilnya tetap menunjukkan keempat pulau berada dalam cakupan wilayah Provinsi Sumut.
2021
Terbit Permendagri No. 58 Tahun 2021 tentang Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan. Empat pulau itu tercatat sebagai bagian dari Sumut.
13 Februari 2022
Imbas Permendagri tersebut, Pemda Aceh dan Pemda Sumut bertemu untuk membahas kisruh 4 pulau ini dan tidak ada kesepakatan.
14 Februari 2022
Kemendagri menerbitkan Kepmendagri No. 050-145 Tahun 2022, yang menetapkan keempat pulau masuk wilayah Tapanuli Tengah, Sumut. Penetapan ini mengacu pada Data Wilayah Administrasi Tahun 2020.
Dalam Kepmendagri ini ditetapkan kode dan status wilayah administrasi pemerintahan Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, Kelurahan dan Pulau di seluruh Indonesia, serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan yang memuat nama wilayah administrasi, luas wilayah, jumlah penduduk, dan data pulau.
April 2022
Gubernur Aceh dan Bupati Aceh Singkil menyampaikan permohonan keberatan terhadap Kepmendagri No. 050-145 Tahun 2022.
Mei–Juni 2022
Tim pusat bersama pemerintah Aceh, Pemprov Sumut, dan Pemkab Tapanuli Tengah melakukan survei faktual 4 pulau, dan hasilnya:
Empat pulau tidak berpenduduk
Ditemukan tugu batas, rumah singgah, dan musala di wilayah tersebut.
Pulau Lipan sebagian besar tenggelam, sehingga tidak memenuhi syarat pulau menurut UNCLOS.
Setelah itu, kedua wilayah kembali melakukan rapat sebanyak 4 kali.
16 Juli 2022
Gubernur Sumatera Utara menyampaikan secara resmi bahwa keempat pulau merupakan bagian dari wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut.
Koordinat 4 Pulau yang tadinya milik Aceh kini di Sumut. Foto: Kemendagri RI
April 2025
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 yang menegaskan bahwa 4 pulau tersebut merupakan bagian dari Sumatra Utara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar