terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Nusron soal Isu Pulau RI Dijual di Situs Asing: Gak Mungkin, Tak Ada HGB dan SHM - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Nusron soal Isu Pulau RI Dijual di Situs Asing: Gak Mungkin, Tak Ada HGB dan SHM
Jun 25th 2025, 15:47 by kumparanNEWS

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai memberikan pembekalan materi kepada kepala daerah, di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jabar, Rabu (25/6/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid usai memberikan pembekalan materi kepada kepala daerah, di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jabar, Rabu (25/6/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid merespons isu sejumlah pulau di Indonesia yang dijual di situs asing Private Island Online.

Berdasarkan penelusuran di laman Private Island Online, ada beberapa pulau yang dijual yakni Pulau Ritan, Pulau Tokongsendok, Pulau Mala dan Pulau Nakok di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau.

Selain itu, ada penjualan properti selancar di Pulau Sumba, NTT, Pulau Seliu dekat Pulau Belitung, dan Pulau Panjang, NTB, dekat dengan Resor Amanwana di Pulau Moyo.

Tidak hanya itu, ada tiga pulau yang disewakan antara lain Pulau Macan, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta, Pulau Joyo, Kepulauan Riau dan Pulau Pangkil yang jaraknya 95 km dari Singapura.

Harga jual di situs itu bervariasi. Private Islands Online menginformasikan akan menjual Pulau Seliu dengan harga Rp 2 miliar. Ada pula harga pulau yang hanya tertulis 'Upon Request' atau berdasarkan permintaan.

Nusron mengatakan, tidak mungkin Pulau Panjang dapat dijual karena tidak ada kepemilikan sertifikat secara resmi. Apalagi Pulau Panjang termasuk dalam kawasan konservasi, sehingga tidak bisa disewakan.

"Kalau Pulau Panjang yang di kawasan hutan konservasi jadi tidak bisa disertifikatkan. Jadi dalam satu pulau semisalnya dia APL (kawasan hutan) tidak boleh satu orang atau badan hukum yang melakukan atau mempunyai atau memiliki satu pulau," jelas Nusron usai memberikan pembekalan materi kepada kepala daerah, di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Rabu (25/6).

Pihak Asing Tak Bisa Miliki Pulau Indonesia

Adapun kepemilikan pulau oleh pihak asing, Nusron mengatakan, sulit untuk terjadi. Sebab investor asing tidak bisa mempunyai Hak Guna Bangunan (HGB) atau Sertifikat Hak Milik (SHM).

Jika ingin melakukan investasi maka perusahaan asing tersebut harus berbadan hukum Indonesia.

"Ketentuan orang asing atau badan hukum asing tidak boleh memiliki HGB apalagi SHM. Dengan adanya peraturan ini maka secara otomatis kami menjawab pulau-pulau itu tidak bisa dijualbelikan kepada pihak asing," tuturnya.

"Kalau atau investor asing mau masuk, dia harus berbadan hukum Indonesia dan sifatnya badan hukum itu tidak memiliki, tapi mendayagunakan atau mendayafungsikan," tambahnya.

Makam Keramat Sultan Maulana Mahmud Zakaria di Pulau Panjang. Foto: Anggita Aprilyani/kumparan
Makam Keramat Sultan Maulana Mahmud Zakaria di Pulau Panjang. Foto: Anggita Aprilyani/kumparan

Bakal Takedown Situs Jual Pulau

Guna mencegah terjadinya jual beli pulau di Indonesia secara online, Nusron mengatakan, akan meminta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk men-take down situs online tersebut.

"Koordinasi secara rapat belum, tapi kami kontak sudah untuk melakukan itu (take down),"pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: