terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPK Kirim Berkas Opini Ahli untuk Sidang Lanjutan Ekstradisi Paulus Tannos - my blog
Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos. Foto: Dok. Istimewa
Hakim Pengadilan Singapura memutuskan sidang ekstradisi buronan KPK dalam kasus e-KTP, Paulus Tannos, akan dilanjutkan pada 7 Agustus 2025. Sidang yang sudah digelar masih belum membuahkan hasil. Paulus masih menolak untuk diekstradisi.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pun menanggapi soal sidang Paulus itu. Menurut dia, KPK diminta untuk mengirimkan beberapa berkas oleh pengadilan. KPK pun sudah mengirimkannya.
"Yang saya mencermati itu adalah terkait masalah opini yang diminta dari pihak penyidik gitu. Nah nanti opini itu sudah kami respons, sudah kami jelaskan dan sudah bisa diterima oleh pihak hakim tanpa harus hadir gitu," ujar Setyo kepada wartawan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, pada Kamis (26/6).
"Dan nanti prosesnya adalah mungkin, ya, saya enggak tahu yang di sana sistemnya seperti apa, tapi dokumennya sudah kami serahkan gitu," sambung dia.
Ketika dihubungi, Setyo menjelaskan bahwa berkas opini itu adalah berkas "Opinion of Indonesian Expert Witness".
Adapun sidang Paulus digelar di State Court, 1st Havelock Square, Singapura. Sidang sudah digelar sejak Senin (23/6) dan dipimpin oleh Hakim Luke Tan. Sidang digelar selama tiga hari.
Ketua KPK Setyo Budiyanto di gedung C1 KPK, Jakarta pada Kamis (26/6/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
"Sidang tiga hari yang berakhir ini baru sampai tahap membahas keberatan pihak PT (Paulus Tannos) dan mereka tetap pada sikap untuk menolak diekstradisi," kata Dubes RI untuk Singapura, Suryopratomo, Rabu (25/6).
Menurut Suryopratomo, ada sejumlah alasan yang dikemukakan kubu Paulus Tannos agar hakim menolak permohonan ekstradisi tersebut.
"Termasuk soal Perjanjian Ekstradisi yang bertentangan dengan UU Ekstradisi Singapura," ungkapnya.
Untuk memperkuat alasan itu, lanjutnya, kubu Paulus Tannos akan menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan berikutnya.
"Sidang akan dilanjutkan tanggal 7 Agustus dan hakim meminta nama-nama saksi yang akan diajukan oleh PT," jelas dia.
Sekilas Kasus Paulus Tannos
Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019. Namun, ia tinggal di Singapura bersama keluarganya dan sempat menyulitkan KPK untuk menangkapnya.
Paulus Tannos juga sempat mengubah namanya menjadi Tjhin Thian Po. Bahkan dia punya paspor negara Guinea-Bissau. Namun, pelariannya harus berakhir usai diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu.
Setelah ditangkap, ia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura, sembari menunggu proses ekstradisi ke Indonesia.
Dia sempat melawan penangkapan dan penahanan itu dengan menggugat praperadilan ke pengadilan Singapura. Namun, gugatan tersebut telah diputuskan ditolak oleh pengadilan Singapura.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar