terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kejagung Dalami Wewenang Eks Stafsus Nadiem dalam Kasus Pengadaan Laptop - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejagung Dalami Wewenang Eks Stafsus Nadiem dalam Kasus Pengadaan Laptop
Jun 11th 2025, 19:13 by kumparanNEWS

Ilustrasi laptop Foto: Shutter Stock
Ilustrasi laptop Foto: Shutter Stock

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan menggali keterkaitan staf khusus (stafsus) eks Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam pengadaan laptop di Kemendikbudristek. Termasuk kewenangannya.

Hal itu yang dilakukan penyidik Jampidsus Kejagung selama pemeriksaan secara maraton terhadap tiga orang eks stafsus Nadiem.

"Kita sudah sampaikan bahwa sebagai staf khusus sangat terkait dengan analisa-analisa teknis. Kan staf khusus itu memberikan saran-saran, memberikan pandangan-pandangan," kata Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar kepada wartawan, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6).

"Itu yang mau didalami penyidik, apa kaitan antara kedudukan posisi mereka sebagai staf khusus dengan proses pengadaan Chromebook ini," jelas dia.

Adapun tiga orang mantan stafsus Nadiem tersebut yakni Fiona Handayani, Jurist Tan, dan Ibrahim Arief. Hingga saat ini, penyidik baru memeriksa Fiona sebagai saksi pada Selasa (10/6) kemarin.

Setelah menjalani pemeriksaan, Fiona enggan berkomentar. Ia menyerahkannya kepada pengacaranya, Indra Haposan Sihombing.

Dalam kesempatan itu, Indra mengungkapkan, pemeriksaan kliennya kemarin berlangsung selama hampir 12 jam. Menurutnya, pemeriksaan ini belum usai dan akan dilanjutkan pada Jumat (13/6) mendatang.

Sementara itu, Stafsus Jurist Tan sedianya dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Rabu (11/6). Namun, ia tak hadir dan mengajukan penundaan pada Selasa (17/6) mendatang. Kemudian, untuk Ibrahim Arief, penyidik Kejagung bakal memeriksanya sebagai saksi pada Kamis (12/6) besok.

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan
Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu (11/6/2025). Foto: Fadhil Pramudya/kumparan

Harli menyebut, ketiganya perlu dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk mendalami ihwal proses pengadaan, termasuk apakah ada peran ketiganya dalam memberikan saran maupun pandangan dalam pengadaan laptop tersebut.

"Apakah staf khusus itu berwenang dalam proses pengadaan? Bukankah dalam proses pengadaan ada yang disebut dengan pengurus pengadaan. Lalu, kalau misalnya para staf khusus ini memberikan saran, memberikan pandangan, nah dalam konteks apa," tutur Harli.

"Itu yang akan didalami oleh penyidik sehingga itu bagian dari penyidikan. Maka kepada yang tiga orang ini oleh penyidik dianggap perlu dilakukan pemeriksaan secara intensif untuk menggali pihak-pihak mana yang patut dimintai pertanggungjawaban terkait dengan proses pengadaan ini," imbuhnya.

Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Ilustrasi gedung Jam Pidsus, Kejagung. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan

Fiona, Jurist, dan Ibrahim, merupakan mantan stafsus Nadiem yang kediamannya digeledah Kejagung. Para mantan stafsus itu sedianya sudah dijadwalkan pemeriksaan sejak pekan lalu, tapi mereka absen dari panggilan tersebut.

Karena mereka mangkir, Kejagung melakukan pencegahan kepada para eks stafsus itu agar tak bepergian ke luar negeri.

Dalam kasus ini, Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek. Pengadaan proyek senilai Rp 9,9 triliun ini dinilai bermasalah, sehingga diduga menyebabkan kerugian negara.

Belum ada tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut. Kejagung juga masih menghitung kerugian negaranya.

Eks Mendikbudristek, Nadiem Makarim, sudah buka suara soal kasus ini. Dia menyebut pengadaan laptop ini untuk memitigasi learning loss, akibat kondisi pandemi Covid-19.

Dia juga menegaskan proyek ini dikerjakan dengan transparan dan didampingi oleh berbagai pihak, termasuk Jamdatun Kejagung.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: