terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Dasco Respons Putusan MK soal Pisah Pemilu Nasional-Lokal dan Beri Jeda 2 Tahun - my blog
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pidato saat rapat paripurna ke-17 masa persidangan III Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (17/4/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang merombak sistem kepemiluan di Indonesia.
MK dalam putusan nomor 135/PUU-XXII/2024, mengatakan Pileg DPR, DPD, dan Pilpres tetap digelar secara serentak. Namun, ada pemisahan yakni Pileg DPRD Provinsi, Kabupaten/Kota akan digabung dengan Pilkada. Gelaran Pilkada dan Pileg DPRD yakni 2 tahun setelah anggota DPR, DPD atau presiden dan wakil presiden dilantik.
Dasco mengatakan, DPR masih akan mencermati putusan terbaru dari MK ini.
"Ya kami akan berbicara dulu secara informal menyikapi ini bagaimana," kata Dasco kepada wartawan di Jakarta, Jumat (27/6).
Sebelumnya, pembahasan revisi UU Pemilu tidak masuk dalam agenda masa sidang DPR kali ini. Namun, imbas putusan ini, DPR akan mendiskusikan apakah pembahasan ini bisa masuk dalam masa sidang kali ini atau tidak.
"Diskusi untuk bagaimana mengagendakannya di DPR pembahasan ini," kata Dasco.
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (kanan) berbincang dengan anggota Wakil Ketua MK Saldi Isra (kiri) saat sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/6/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Kasrayuda mengatakan, pihaknya akan mencermati putusan MK ini. Namun terkait pembahasan, mereka masih menunggu arahan pimpinan DPR.
"Hal-hal inilah yang nanti akan menjadi dinamika dalam perumusan rancangan Undang-Undang Pemilu yang tentu kami masih menunggu arahan dan keputusan pimpinan DPR untuk diberikan kepada Komisi II DPR," kata Rifqi.
Namun, Rifqi menyatakan, perpanjangan masa jabatan anggota DPRD provinsi dan kabupaten kota menjadi opsi paling realistis jika Pemilu lokal dilaksanakan pada 2031.
"Kalau bagi pejabat gubernur, bupati, wali kota kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan," kata Rifqi.
Pertimbangan MK Beri Jeda Paling Cepat 2 Tahun
Terkait pertimbangan pemberian jeda paling cepat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan, MK mengatakan sebenarnya wewenang untuk menentukan batas jeda waktu pelaksaan pemilu merupakan ranah pembentuk Undang-undang.
Meski begitu, MK mempunyai pertimbangan berdasarkan pengalaman Pemilu DPR, DPD, presiden dan wakil presiden serta pemilihan DPRD provinsi, kabupaten/kota, pada 14 Februari 2024 yang masih berdekatan atau masih dalam tahun yang sama dengan penyelenggaraan pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, telah menimbulkan masalah.
"Sehingga menurut mahkamah, penentuan jarak/tenggang waktu penyelenggaraan pemilu anggota DPRD provinsi, kabupaten/kota dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota, harus didasarkan pada berakhirnya tahapan pemilu anggota DPR, anggota DPD, presiden dan wakil presiden," kata Wakil Ketua MK Saldi Isra.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar