terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Yusril soal Dana Parpol dari APBN: Jangan Orang Bikin Cuma Mau Uang - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Yusril soal Dana Parpol dari APBN: Jangan Orang Bikin Cuma Mau Uang
May 22nd 2025, 18:55 by kumparanNEWS

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara peluncuran laporan tahunan 2024 Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara peluncuran laporan tahunan 2024 Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Menko Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menanggapi usulan KPK untuk pendanaan partai politik (parpol) menggunakan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurutnya, ini adalah usulan yang bagus. Namun di sisi lain butuh proporsionalitas dalam mengatur kebijakan agar tak ada partai yang sengaja didirikan hanya untuk mendapatkan bantuan dana.

"Jadi memang saya kira pemikiran KPK itu baik, bagus, tapi kita perlu merumuskan norma undang-undangnya itu secara adil dan proporsional sehingga tidak disalahgunakan orang bikin parpol sekadar untuk mendapatkan uang," kata Yusril kepada wartawan di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (22/5).

Dia menjelaskan, usulan ini berawal dari kekhawatiran adanya penyalahgunaan kewenangan karena gaji seorang anggota DPRD yang terpilih belum bisa menutupi keseluruhan biaya yang dikeluarkannya dalam Pemilu.

"Karena kalau dihitung berapa gaji anggota DPRD, anggota DPRD bahkan tidak (bisa) meng-cover cost Pemilu yang dikeluarkan dan ini dikhawatirkan orang yang duduk di satu jabatan cenderung, kemudian menyalahgunakan jabatan itu untuk menutupi cost politiknya makanya itu timbul gagasan (tersebut), " jelasnya.

Meskipun begitu, aspek keadilan juga perlu diperhatikan. Yusril mengatakan, jangan sampai bantuan dana ini membuat partai yang sudah besar menjadi lebih besar. Sementara partai kecil mengalami kesulitan karena kurangnya suara dalam Pemilu.

Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023).  Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU) berjalan di dekat bendera partai politik peserta Pemilu 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Senin (1/5/2023). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Saat ini, pemberian dana bantuan kepada partai politik dihitung berdasarkan perolehan suara sah dalam Pemilu. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018.

"Pemberian dana kepada partai politik, jadi kalau partai politik itu besar akan lebih besar mendapat bantuan. Partai yang kecil makin kecil, partai yang tidak ikut Pemilu, gak dapat apa-apa."

"Jadi kita juga harus memikirkan sebuah sistem yang adil. (Karena) kalau misalnya ada bantuan nanti orang ramai-ramai, berbondong-bondong bikin partai hanya untuk mendapat bantuan," ucapnya.

Yusril mengatakan, pembahasan dana partai menggunakan APBN juga pernah disinggung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sebuah pertemuan, karena partai juga memiliki peranan penting di masyarakat.

"Dan, menjadi sangat menarik Pak Presiden sendiri juga pernah menyinggung hal ini dalam suatu pertemuan karena memang partai politik itu merupakan mediator sebenarnya antara rakyat dengan kekuasaan," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: