terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Yusril: Banyak Pelanggaran Hukum Dilakukan Aparat Penyelenggara Negara - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Yusril: Banyak Pelanggaran Hukum Dilakukan Aparat Penyelenggara Negara
May 22nd 2025, 17:47 by kumparanNEWS

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara peluncuran laporan tahunan 2024 Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara peluncuran laporan tahunan 2024 Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyebutkan, dalam beberapa tahun terakhir tidak ditemukan kasus pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) yang berat. Di sisi lain, banyak pelanggaran hukum yang dilakukan aparatur penyelenggara negara.

Meskipun begitu, kasus pembunuhan dan penganiayaan masih sering terjadi di masyarakat. Menurutnya, ini terjadi karena respons lambat dari pemerintah dalam menanggapi laporan pengaduan HAM.

"Syukur alhamdulillah dalam beberapa tahun terakhir ini tidak terjadi kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat, gross violation of human rights, tetapi kasus-kasus pembunuhan, penganiayaan dan lain-lain sebagainya masih terjadi dalam masyarakat kita," kata Yusril dalam sambutannya di Peluncuran Laporan Tahunan 2024 Ombudsman RI, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5).

"Kelalaian, kelambatan, respons dari penyelenggaraan negara dalam menanggapi kasus-kasus pelanggaran hukum dan hak asasi manusia patut menjadi hal yang kita perhatikan bersama," sambungnya.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara peluncuran laporan tahunan 2024 Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan
Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra dalam acara peluncuran laporan tahunan 2024 Ombudsman, di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Kamis (22/5/2025). Foto: Alya Zahra/kumparan

Yusril mengatakan, tak jarang aduan laporan pelanggaran HAM juga melibatkan aparatur penyelenggara negara, padahal semestinya negara hadir untuk melindungi rakyatnya.

"Alangkah banyaknya pengaduan masyarakat yang tidak ditanggapi, alangkah banyak peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM, pelanggaran hukum, penganiayaan dan lain-lain yang justru dilakukan oleh aparatur penyelenggaraan negara," ungkapnya.

Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock
Ilustrasi mengajukan gugatan hukum. Foto: Salivanchuk Semen/Shutterstock

Lebih lanjut, Yusril menyarankan, untuk melakukan pencegahan maladministrasi dengan cara membenahi regulasi digitalisasi layanan dan mekanisme pengaduan publik yang mudah diakses, cepat, dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Ia mengusulkan untuk dibuat dashboard pengawasan terpadu di sektor hukum dan hak asasi manusia, sehingga laporan masyarakat tidak terabaikan.

"Perlu dipertimbangkan juga satu rumusan tentang dashboard pengawasan terpadu untuk sektor hukum dan hak asasi manusia agar laporan masyarakat tidak terbenam dalam tumpukan birokrasi, tetapi dapat menjadi bagian dari early warning system yang kita miliki secara nasional," imbuhnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: