terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
OJK Ungkap Progres Pembentukan Dewan Emas Nasional, Masih Tahap Pendalaman - my blog
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman. Foto: Dok. OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan progres pembentukan Dewan Emas Nasional masuk tahap pendalaman dengan para stakeholders. Dewan ini dirancang untuk menjadi lembaga koordinatif yang melibatkan berbagai institusi terkait, guna mendukung tata kelola industri bullion di Indonesia.
"Saat ini, Dewan Emas Nasional masih dalam pendalaman oleh stakeholders terkait. Dalam konsepnya, Dewan Emas akan terdiri dari berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan ekosistem bullion nasional," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam keterangannya, Senin (19/5).
Dewan Emas Nasional nantinya akan beranggotakan berbagai lembaga, termasuk OJK dan kementerian teknis lainnya. Dewan ini akan bertugas dalam hal pengawasan bank emas secara keseluruhan.
Adapun hingga saat ini, baru PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang mengajukan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion atau bank emas. Di luar dua institusi tersebut, belum ada lagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang menyatakan minatnya secara resmi.
"Selain PT Pegadaian dan Bank Syariah, saat ini belum terdapat Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lain yang mengajukan permohonan izin untuk menyelenggarakan kegiatan usaha bullion," ujarnya.
Padahal peluang masih terbuka luas bagi LJK lain yang ingin masuk ke bisnis bullion, selama dapat memenuhi berbagai persyaratan sesuai regulasi. Penyelenggaraan kegiatan usaha bullion diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024, yang mencakup aspek permodalan, kelembagaan, hingga kepengurusan.
Agusman menjelaskan, kekuatan modal menjadi salah satu syarat utama, bukan tanpa alasan. Infrastruktur yang dibutuhkan dalam bisnis ini sangat kompleks, mulai dari penyimpanan hingga sistem pengawasan. Selain itu, stabilitas sistem keuangan serta perlindungan konsumen juga menjadi pertimbangan penting.
"Permodalan yang kuat diperlukan antara lain untuk penyediaan infrastruktur serta untuk menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi konsumen," tegasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar