terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Nenek 92 Tahun di Bali Minta Hakim Batalkan Dakwaan Pemalsuan Silsilah - my blog
Nyoman Reja (92) bersama 16 terdakwa kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah demi warisan di PN Denpasar, Kamis (22/5/2025). Foto: Dnita BR Matondang/kumparan
Nenek berusia 92 tahun, I Nyoman Reja, meminta hakim membatalkan dakwaan pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (22/5).
I Nyoman Reja bersama 16 anggota keluarganya didakwa memalsukan silsilah keluarga demi memperoleh warisan.
Selain pembatalan dakwaan, mereka juga meminta dibebaskan dari status tahanan.
Hal ini disampaikan para terdakwa melalui kuasa hukumnya, Warsa T Bhuwana dalam persidangan dengan agenda eksepsi, yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Aline Oktavia Kurnia.
"Supaya majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menetapkan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima atau menyatakan surat dakwaan tersebut adalah batal demi hukum dan memerintahkan agar para terdakwa dibebaskan dari tahanan," kata Warsa saat membacakan nota keberatan.
Adapun pertimbangan para penasihat hukum meminta membatalkan tudingan ini adalah perkara silsilah dan warisan masuk dalam peradilan perdata.
Kedua, surat dakwaan JPU prematur, tidak cermat dan tidak lengkap. Merujuk pada Pasal 143 ayat (2) KUHP dan Surat Edaran Jaksa Agung b-607/e/11/1993 tentang Pembuatan surat dakwaan nomor 2 huruf b, surat dakwaan menjelaskan dengan rinci waktu dan tempat perbuatan pidana dilakukan.
"Surat dakwaan yang tidak melukiskan secara jelas tentang ihwal perbuatan terdakwa maka dakwaan batal demi hukum," katanya.
Ketiga, para terdakwa dan para korban saling melakukan gugatan perdata di PN Denpasar. Status peradilan perdata baik di tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung saat ini adalah Niet Ontvankelijk Verklaard (NO) atau gugatan dinyatakan tidak dapat diterima.
"Dengan demikian sengketa kepemilikan yang dipersoalkan secara perdata oleh para terdakwa dan pelapor belum dapat ditentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah serta silsilah yang masing-masing dijadikan bukti oleh para terdakwa dan pelapor dalam persidangan belum tervalidasi kebenarannya," sambungnya.
Nyoman Reja (92) bersama 16 terdakwa kasus pemalsuan dokumen dan penggelapan silsilah demi warisan di PN Denpasar, Kamis (22/5/2025). Foto: Dnita BR Matondang/kumparan
Menurutnya, perkara pidana dapat dilanjutkan apabila perkara perdata telah tuntas atau disebut dengan istilah Prejudicieel geschil.
Perkara pidana juga bisa ditangguhkan apabila perkara perdata belum diputus. Hal ini merujuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 1956 yang mengatur hubungan antara pengadilan perdata dan pidana, dalam hal adanya putusan perkara perdata yang berkaitan dengan perkara pidana.
"Berdasarkan penegasan dari ketentuan tersebut di atas secara perdata harus jelas terlebih dahulu dan dibuktikan silsilah siapa ahli waris dan atau siapa yang berhak atas tanah warisan tersebut," katanya.
Warsa menilai surat dakwaan yang disusun berdasarkan kesimpulan bukan pada ketentuan KUHP berpotensi mengandung kekeliruan atau cacat formal dan merugikan para terdakwa.
Dalam kasus ini, para terdakwa diduga bekerja sama untuk memalsukan dokumen silsilah keluarga dengan membuat surat pernyataan waris yang tidak sesuai dengan kenyataannya.
Berikut daftarnya para terdakwa:
I Made Dharma (64); I Ketut Sukadana (58); I Made Nelson (56); Ni Wayan Suweni (55); I Ketut Suardana (51); I Made Mariana (54); I Wayan Sudartha (57); I Wayan Arjana (48).
Kemudian: I Ketut Alit Jenata (50); I Gede Wahyudi (30); I Nyoman Astawa (55); I Made Alit Saputra (45); I Made Putra Waryana (22); I Nyoman Sumertha (63); I Ketut Senta (78); I Made Atmaja (61); Ni Nyoman Reja (92).
Dokumen palsu itu menimbulkan kerugian bagi I Wayan Terek dkk sebesar Rp 718.750.000.000.
Atas perbuatannya, 17 terdakwa ini didakwa dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP serta Pasal 277 KUHP. Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar