terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Motif Pria di Kalideres Bunuh Saudaranya: Korban Selingkuh dengan Istri Pelaku - my blog
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Twedi Aditya Bennyahdi memimpin konferensi pers kasus pembunuhan berencana Kalideres di Mapolres Jakbar, Jumat (16/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap motif pembunuhan Muhammad Latupono alias Moken (34 tahun), di Kalideres, Jakarta Barat. Pelaku pembunuhan berinisial UA (20).
Korban adalah saudara dari pelaku. Motif pembunuhan ini karena pelaku merasa sakit hati.
"Untuk motifnya adalah karena sakit hati. Jadi pelaku sakit hati karena korban ini berselingkuh dari istrinya, di mana istrinya ini adalah saudara sepupu dari pelaku," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi, saat jumpa pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (16/5).
Twedi mengatakan hubungan keduanya cukup dekat. Keduanya sama-sama bekerja sebagai tukang bersih-bersih di sebuah lahan kosong.
UA, pria Kalideres yang merencanakan dan menghabisi kerabatnya karena sakit hati saat ditampilkan di Mapolres Jakbar, Jumat (16/5/2025). Foto: Thomas Bosco/kumparan
"Mereka pagi harinya mengerjakan membersihkan rumput-rumput liar di lahan kosong. Dan itu mereka digaji untuk membersihkan rumput-rumput liar itu," katanya.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada 8 Mei 2025 sekitar pukul 23.00 WIB. UA sudah merencanakannya sejak pagi.
UA menusuk korban sebanyak 3 kali di sebuah gang saat jalan pulang ketika mereka selesai makan malam bersama.
"Sebelum janjian, dia sudah menyiapkan ini untuk dibawa pada saat malam bertemu, pada saat mengundang makan itu," katanya.
UA sudah ditetapkan sebagai tersangka dan juga ditahan. Dia terancam hukuman pidana mati.
"Pasal yang akan disangkakan kepada pelaku yaitu Pasal 340 KUHPidana Pembunuhan Berencana dengan ancaman Pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara. Kemudian Pasal 338 KUHPidana Ancaman 15 Tahun Penjara," tutup Twedi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar