terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Atalarik Syach Negosiasi dengan Pihak Penggugat, Minta agar Rumah Tak Dieksekusi - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Atalarik Syach Negosiasi dengan Pihak Penggugat, Minta agar Rumah Tak Dieksekusi
May 16th 2025, 15:00 by kumparanHITS

Atalarik Syach. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan
Atalarik Syach. Foto: Maria Gabrielle Putrinda/kumparan

Juru sita Pengadilan Negeri Cibinong kembali melakukan proses eksekusi rumah Atalarik Syach, hari ini, Jumat (16/5). Proses tersebut agak terhambat lantaran pihak Atalarik melakukan negosiasi dengan pihak Dede Tasno selaku penggugat.

Atalarik melakukan negosiasi agar rumahnya tak dieksekusi hari ini. Namun, pihak lawan menolaknya.

Sebab, pihak Dede merasa sudah memberikan cukup waktu kepada Atalarik sejak tahun 2021. Hanya saja, mereka tak mendapat tanggapan baik dari sang aktor.

Artis Atalarik Syach saat lakukan negosiasi dengan pihak penggugat di Kediamannya di Kawasan Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Artis Atalarik Syach saat lakukan negosiasi dengan pihak penggugat di Kediamannya di Kawasan Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

"Kita bukannya tidak mau memberikan keputusan. Tapi lillahi taala, kita minta waktu," ujar seorang pihak perwakilan Atalarik Syach kepada pihak Dede di lokasi eksekusi di kawasan Cibinong, Jumat (16/5).

Atalarik diminta membayar Rp 850 juta untuk pembebasan tanah sengketa tersebut, dengan DP senilai Rp 300 juta. Hanya saja, ia menolak dan hanya bersedia membayar Rp 200 juta--senilai harga NJOP di tahun 2015.

"Dari tiga bulan ke satu bulan kan itu realisasi (kemajuan progres), Mas, nah dari sebulan itu kami lagi bicara (diskusi). Kalau tadi malam tiba-tiba mendadak harus mengeluarkan uang segitu besar, jujur gak sanggup," ucap Atalarik Syach saat negosisasi.

Lokasi rumah Atalarik Syach di Kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Lokasi rumah Atalarik Syach di Kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Pihak Dede tetap menolak. Mereka meminta keluarga Atalarik mempertimbangkan sejumlah petugas yang sudah bersiap di lokasi eksekusi.

"Jadi kemarin itu memang sudah dapat singkat untuk pengeksekusian. Lalu kemarin itu kita terbatas juga dengan waktu karena hujan. Sebetulnya, kita sudah menutup ruang negosiasi. Tapi kita coba dengar dulu seperti apa, supaya nanti langkah-langkah seperti apa," kata Eka Bagus Setyawan selaku kuasa hukum Dede Tasno kepada awak media.

Latar Belakang Kasus Sengketa Tanah Atalarik Syach

Sengketa lahan yang melatarbelakangi eksekusi ini telah berlangsung sejak tahun 2015. Atalarik mengeklaim bahwa ia telah membeli lahan seluas 7.000 meter persegi tersebut secara sah pada tahun 2000, dan proses pembelian itu disaksikan oleh sejumlah pihak.

Sementara itu, Dede mengaku sudah membeli tanah tersebut pada 2003. Hal tersebut yang melatarbelakangi dirinya menggugat Atalarik ke Pengadilan Negeri Cibinong, sepuluh tahun lalu.

Artis Atalarik Syach saat lakukan negosiasi dengan pihak penggugat di Kediamannya di Kawasan Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Artis Atalarik Syach saat lakukan negosiasi dengan pihak penggugat di Kediamannya di Kawasan Cibinong. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

Setelah melalui proses persidangan yang cukup panjang, hingga banding dan kasasi, Atalarik dinyatakan kalah pada 2021. Ia harus menyerahkan tanah sengketa itu ke Dede.

Hanya saja, Atalarik tetap mempertahankan tanah sengketa tersebut. Pihak Dede pun mengajukan permohonan eksekusi.

Objek tanah yang menjadi sengketa adalah sekitar 500 meter persegi. Atalarik harus membayar Rp 850 juta jika ingin mempertahankan tanah tersebut.

Tanggapan Pihak Pengadilan Negeri Cibinong

Panitera Pengadilan Negeri Cibinong, Eko Suharjono, mengatakan bahwa proses eksekusi yang berjalan sudah sesuai prosedur.

"Kami hanya berpedoman pada putusan, ketika putusan berkekuatan hukum tetap, itu yang saya jalankan," ujar Eko.

Eko menjelaskan bahwa langkah PK yang dilayangkan Atalarik sudah ditolak. Sehingga, pihaknya berhak melakukan eksekusi sesuai dengan putusan pengadilan.

Lokasi rumah Atalarik Syach di Kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Lokasi rumah Atalarik Syach di Kawasan Cibinong, Kabupaten Bogor. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

"Nah, masalah ada gugatan yang terakhir ini silakan saja, ketika memang mereka bisa membuktikan dan menang di pengadilan silakan mengajukan eksekusi kembali," ungkap Eko.

"Yang penting sekarang ini yang perlu dipedomani, dipahami, menghormati keputusan yang berkekuatan hukum tetap yang kita laksanakan eksekusi sekarang ini," tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Eko juga membantah pernyataan Atalarik yang mengatakan dirinya tak diberi tahu soal proses pembongkaran tersebut.

"Sudah ada (pemberitahuan), boleh dicek. Kami tahapan-tahapan itu kita lakukan sesuai SOP, jadi kalau dibilang tidak ada pemberitahuan, itu tidak benar, bisa dicek," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: