terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kejari Jakpus Tetapkan Eks Dirjen Aptika Kominfo Tersangka Korupsi PDNS - my blog
Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menetapkan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemkominfo periode 2016-2024, Samuel Abrijani Pangerapan, sebagai tersangka korupsi proyek pusat data nasional sementara (PDNS).
Selain Samuel, ada 4 orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Berikut adalah lengkapnya:
Dirjen Aptika Kemkominfo 2016-2024, Samuel Abrijani Pangerapan;
Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah pada Direktorat Jenderal Aptika Kemkominfo Tahun 2019-2023, Bambang Dwi Anggono;
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan PDNS pada Kemkominfo tahun 2020-2024;
Direktur Bisnis pada PT Aplikanusa Lintasarta sejak 2014-2023, Alfi Asman; dan
Kasus ini berawal ketika Pemerintah RI menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik, yang mengamanatkan dibentuknya sebuah Pusat Data Nasional (PDN) sebagai pengelolaan data terintegrasi secara mandiri dan sebagai infrastruktur SPBE Nasional.
Namun, pada 2019, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) justru membentuk Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan nomenklatur dalam DIPA Tahun 2020. Padahal hal itu tak sesuai dengan Perpres Nomor 95 tahun 2018.
Pelaksanaan dan pengelolaan PDNS pun diduga dibuat sedemikian rupa agar ketergantungan kepada pihak swasta. Diduga, hal itu agar Samuel Pangerapan dkk memperoleh keuntungan dengan bermufakat jahat dalam pengkondisian pelaksanaan PDNS.
Diduga mereka berkongkalikong mengatur pemenang tender dari pihak swasta. Selanjutnya, mereka juga melakukan kick back hingga suap.
"Perbuatan tersebut dilakukan demi memperoleh keuntungan oleh para tersangka yang dilakukan dengan pemufakatan untuk pengkondisian pelaksanaan kegiatan Pusat Data Nasional Sementara. Dimana dalam perencanaan tender, KAK yang digunakan mengacu pada perusahaan tertentu yang kemudian di dalam proses tendernya perusahaan tersebut akhirnya dimenangkan," ujar Kajari Jakpus Safrianto Zuriat Putra dalam konferensi pers, Kamis (22/5).
"Dalam pelaksanaannya perusahaan pelaksana justru mensubkon kan kepada perusahaan lain dan barang yang digunakan untuk layanan tersebut tidak memenuhi spesifikasi teknis. Hal ini dilakukan agar para pihak mendapatkan keuntungan dan mendapatkan kickback melalui Suap di antara pejabat Kominfo dengan pihak pelaksana kegiatan," sambungnya.
Pagu Anggaran kegiatan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dari tahun 2020-tahun 2024 adalah Rp 959.485.181.470. Kerugian negara disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
"Berdasarkan hitungan sementara, kerugian keuangan negara dalam perkara ini ratusan miliar. Angka pasti belum dapat kami sampaikan karena sedang dilakukan perhitungan oleh ahli keuangan negara dalam hal ini auditor negara di BPKP," ucapnya.
Selain itu, Safrianto juga belum menjelaskan peran dari masing-masing tersangka. Ia hanya menjelaskan beberapa barang yang sudah disita, yakni:
Uang sebesar Rp 1.781.097.828
3 unit mobil
176 gram logam mulia
7 Sertifikat Hak Milik Tanah
Atas perbuatan itu, Samuel Pangerapan dan Bambang Dwi Anggono dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara Alfi Asman dan Pini Panggar Agustie dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Keempatnya langsung ditahan usai pemeriksaan pada hari ini. Belum ada keterangan dari keempat tersangka terkait kasus ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar