terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Jaksa Tuntut Pemilik Toko Mama Khas Banjar Lepas dari Dakwaan - my blog
Toko Mama Khas Banjar. Foto: Instagram/ @mamakhasbanjar
Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru menuntut Firly Nurachim, terdakwa perkara label kedaluwarsa UMKM Mama Khas Banjar, lepas dari segala dakwaan.
Hal itu disampaikan jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/5).
"Menuntut terdakwa Firly untuk lepas dari segala tuntutan," kata JPU Febriana Rizky, dikutip dari Antara, Senin (19/5).
Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim PN Banjarbaru, Rakhmad Dwinanto, meminta terdakwa membuat pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya, Senin (26/5).
Terkait hal ini, kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, menyambut baik tuntutan jaksa. Ia pun berharap hakim bisa memutus seadil-adilnya. Dia menyebut tuntutan lepas dari tuntutan atau disebut onslag sudah tepat karena pelanggaran yang terjadi tidak ditemukan pidananya.
Firly Nurachim didampingi istri saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/5/2025). Foto: Firman/ANTARA
Faisol mengatakan segala upaya hukum termasuk menghadirkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan pada sidang sebelumnya berhasil meyakinkan jaksa untuk menuntut kliennya lepas.
"Jaksa telah terbuka bahwa kasus ini bukanlah pelanggaran pidana, namun administratif sebagaimana semangat pembinaan UMKM oleh pemerintah," ucapnya.
Sebelumnya, JPU mendakwa Firli Norachim selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, yang tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.
Firli didakwa dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar