terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Terbitkan Perpres, Prabowo Tindak Tegas Oknum yang Salahgunakan Kawasan Hutan - my blog
Jan 28th 2025, 13:00, by zamachsyari chawarazmi, kumparanNEWS
Presiden RI Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Perpres dibentuk dengan tujuan untuk melakukan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi pada hilangnya penguasaan negara atas lahan di kawasan hutan dan penerimaan negara.
Sehingga diperlukan landasan operasional untuk melakukan penertiban kawasan hutan. Adapun Perpres ini mulai berlaku pada 21 Januari 2025.
Dalam Pasal 1 peraturan tersebut, ditekankan bahwa penguasaan kembali adalah tindakan yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat guna menyelamatkan dan penguasaan Kawasan Hutan.
"Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945," demikian bunyi Pasal 1 soal ketentuan umum.
Kemudian dalam Perpres, Prabowo juga menegaskan diperlukan penegakan hukum yang efektif terhadap pihak-pihak yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi.
Hal itu tertuang dalam Pasal 3 yang menjelaskan penerbitan Kawasan Hutan dengan tiga poin, yakni Penagihan Denda Administratif, Penguasaan Kembali Kawasan Hutan dan/atau pemulihan aset di Kawasan Hutan.
"Penertiban Kawasan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilakukan terhadap setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan atau kegiatan lain di luar pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu di Kawasan Hutan Konservasi dan/atau Hutan Lindung," demikian bunyi Pasal 4 Terkait Objek Penertiban Kawasan Hutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar