terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Sahroni Prihatin Petani Curi 5 Kayu Terancam 5 Tahun Bui: Kapolda DIY Wajib RJ! - my blog
Jan 17th 2025, 13:25, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menyoroti kasus hukum yang menimpa seorang petani asal Kabupaten Gunungkidul, berinisial M (44). M terancam hukuman 5 tahun penjara karena kedapatan mencuri 5 potong kayu sono brith di hutan negara Paliyan.
M nekat mencuri karena terdesak urusan perut. M bersaksi baru sekali mencuri kayu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Sempat ada upaya untuk melakukan restorative justice agar M tak jadi dipenjara. Tapi upaya itu pupus setelah Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Yogyakarta menolak melakukan restorative justice.
Sahroni meminta Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam hal ini Kapolda Jateng Irjen Suwondo Nainggolan bersikap dan mengutamakan restorative justice.
"Saya minta Pak Kapolda DIY segera memberi atensi untuk kasus ini, dorong penyelesaian menggunakan restorative justice. Masa iya Pak Kapolda tega lihat kasus seperti ini dibiarkan terjadi di wilayah bapak? Saya yakin tidak. Mewujudkan keadilan itu wajib diiringi dengan hati nurani," kata Sahroni.
"Dan saya tidak melihat itu ada di dalam kasus ini. Maka tanpa bermaksud membenarkan tindakannya, tapi masa iya nyolong beberapa potong kayu yang tidak seberapa, tapi dipenjaranya 5 tahun? Apa itu yang disebut adil?" tambah dia.
Sahroni meminta Polda DIY mencarikan jalan terbaik atas permasalahan ini. Terlebih, pelaku diketahui tidak memiliki catatan melakukan pencurian sebelumnya.
"Restorative justice itu ada guna memberi penyelesaian yang berkeadilan dan masuk akal untuk kasus-kasus seperti ini. Kalau yang begini dipenjara, buat apa ada restorative justice? Percuma. Makanya, polisi harus memainkan peran lebih," ucap Sahroni.
"Apalagi dari keterangan, pelaku ini kan tidak pernah melakukan perbuatan seperti ini sebelumnya, tapi karena kepepet 'terpaksa' ia lakukan. Berilah penyelesaian yang manusiawi," tambah Sahroni.
Bendahara Umum NasDem ini berharap polisi di seluruh wilayah bisa lebih peka dengan penggunaan restorative justice. Dirinya tidak ingin, kasus seperti ini terulang kembali.
"Polisi kalau lihat kasus seperti ini, dorong atau bahkan wajibkan penggunaan restorative justice. Polisi harus punya peran yang kuat," tutup Sahroni.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar