terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Rewel Diberi Makan, Pria Banyuasin Pukuli Anak Tiri hingga TewasTewas - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Rewel Diberi Makan, Pria Banyuasin Pukuli Anak Tiri hingga TewasTewas
Jan 28th 2025, 13:20, by Abdullah Toriq, Urban Id

Tampang pelaku yang tega memukul anak tirinya hingga tewas. Foto : Dok Polres Banyuasin
Tampang pelaku yang tega memukul anak tirinya hingga tewas. Foto : Dok Polres Banyuasin

Tragedi memilukan terjadi di Desa Gasing, Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin. Seorang bocah berusia dua tahun, AS meninggal dunia setelah menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh Dewa (19) yang merupakan ayah tirinya. Insiden tragis tersebut terjadi pada Senin (20/1/2025) di kediaman korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kekerasan bermula saat AS rewel saat disuapi makan oleh Dewa. Tidak mampu mengendalikan emosinya, pelaku memukul kepala, punggung, dan perut bocah malang itu. Akibat pukulan tersebut, AS tak sadarkan diri. Melihat kondisi anaknya, ibu kandung korban, Hufiana, segera melarikan AS ke puskesmas terdekat. Sayangnya, nyawa AS tak dapat diselamatkan. Sementara itu, pelaku kabur dari rumah setelah kejadian tersebut. Hufiana kemudian melaporkan tindakan kekerasan yang menimpa anaknya ke Polsek Talang Kelapa. Tim kepolisian segera bergerak dan berhasil menangkap pelaku di rumah kerabatnya. Kapolres Banyuasin, AKBP Ruri Prastowo, melalui Kasat Reskrim AKP Teguh Prasetyo, mengungkapkan bahwa pelaku mengaku kesal karena korban sering rewel saat diberi makan. Emosinya yang tidak terkendali membuatnya nekat menganiaya korban hingga meninggal dunia. "Pelaku merupakan suami siri ibu korban. Karena kesal dengan tingkah korban, dia melakukan kekerasan yang menyebabkan korban kehilangan nyawa," jelas Teguh Prasetyo, Selasa 28 Januari 2025. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) jo Pasal 76C UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP. Hukuman berat menanti pelaku sebagai ganjaran atas perbuatannya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: