terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Paulus Tannos 2 Kali Coba Lepas Status WNI - my blog
Jan 29th 2025, 14:17, by Abid Raihan, kumparanNEWS
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengungkap tersangka kasus korupsi e-KTP, Paulus Tannos sempat dua kali mengajukan permohonan pindah warga negara. Namun, karena dokumen belum lengkap, permohonan itu belum disetujui.
"Saya ingin sampaikan bahwa ada dua kali yang bersangkutan ingin mengajukan permohonan melepaskan kewarganegaraan. Tetapi sampai hari ini, yang bersangkutan belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan," ujar Supratman di kantor Kemenkum, Jakarta pada Rabu (29/1).
"Karena itu, status kewarganegaraan atas nama Paulus Tannos atau Tjhin Thian Po alias Paulus Tannos itu masih berstatus sebagai warga negara Indonesia," sambungnya.
Supratman menjelaskan Tannos memang memiliki paspor negara lain. Namun, hal itu tak serta merta membuat Tannos melepas status WNI-nya.
"Prinsipnya Indonesia menganut sistem kewarganegaraan tunggal, satu kewarganegaraan. Bahwa yang bersangkutan memang menurut laporan yang kami terima, bahwa yang bersangkutan juga saat ini memiliki paspor negara sahabat," ujarnya.
"Namun demikian, bahwa berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan HAM, bahwa untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia itu tidak berlaku otomatis," sambungnya.
Paulus diciduk di Singapura pada 17 Januari lalu. Kini, ia ditahan di Changi Prison, Singapura. Pemerintah RI mempunyai waktu maksimal 45 hari untuk melengkapi persyaratan guna mengekstradisi buronan KPK itu.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Agustus 2019 silam. Perburuannya menyulitkan KPK, karena Tannos dan keluarganya tinggal di Singapura.
KPK hampir berhasil menangkap Tannos pada 2023, tapi gagal, karena ia telah berganti identitas. Tannos sempat mengganti namanya jadi Tjhin Thian Po. Namun, kini dia sudah berhasil diamankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar