terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Nusron soal Asal Usul SHGB Pagar Laut di Tangerang: Girik Dikonversi Lewat PTSL - my blog
Jan 30th 2025, 13:32, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menjelaskan asal usul status kepemilikan tanah pagar laut di Tangerang. Pagar laut itu terungkap memiliki sertifikat HGB.
Total ada 266 SHGB dikuasai 2 perusahaan dan 9 perorangan di kawasan pagar laut di Tangerang.
Nusron menjelaskan, status bidang tanah ini dulunya adalah girik yang sudah mengalami perubahan status lewat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Bapak-Bapak sekalian, proses yang di Tangerang ini, prosesnya adalah dari Girik menuju SHM (Sertifikat Hak Milik), dari SHM menuju SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) prosesnya itu menggunakan program PTSL," kata Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (30/1).
Girik merupakan bukti pembayaran pajak tanah pada era kolonial sebelum ada sistem sertifikasi dari BPN.
Dengan menyebut bahwa pagar laut ini merupakan Girik, maka Nusron secara tidak langsung mengkonfirmasi wilayah pagar laut ini dulunya merupakan daratan.
"Rata-rata giriknya tahun 1982. Jadi ini tidak pemberian hak baru. Ini adalah konversi hak girik," kata Nusron.
Setelah didaftarkan melalui program PTSL, tanah ini akan diperiksa oleh panitia adjudikasi.
Panitia ini yang kemudian bertanggung jawab untuk memeriksa keabsahan girik, dan menentukan apakah wilayah itu bisa didaftarkan menjadi PTSL meski sudah berubah menjadi lautan.
Dalam kasus ini, jika ada penyalahgunaan tanah yang disertifikasi, maka, menurut Nusron, ini menjadi tanggung jawab panitia adjudikasi seluruhnya.
"Tapi kalau dia masuk program PTSL, yang paling bertanggung jawab adalah panitia adjudikasi," kata Nusron.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar