terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Modus Guru Ponpes di Jaktim Cabuli 3 Murid Laki-Laki: Minta Dipijat - my blog
Pers rilis kasus pencabulan di pondok pesantren di Polres Metro Jakarta Timur. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Seorang guru berinisial MCN yang mengajar di Pondok Pesantren Ad-Diniyah, Duren Sawit, Jakarta Timur, mencabuli tiga murid laki-laki yang masih di bawah umur. Pelaku beraksi dengan modus meminta untuk dipijat.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan aksi pencabulan itu dilakukan berulang kali oleh pelaku sejak mulai mengajar pada tahun 2021.
"Yang bersangkutan melakukan pencabulan kepada yang dilaporkan kepada kami ini ada 3 orang korban," kata dia di Mapolres Metro Jakarta Timur, Selasa (21/1).
Nicolas mengatakan pelaku melakukan aksinya dengan modus mengajak korban masuk ke ruangan pribadinya dan meminta untuk dipijat dengan iming-iming bakal diberi uang senilai Rp 30 ribu hingga Rp 50 ribu.
"Setelah pelaku terangsang, di mana alat vitalnya sudah tegang dan selanjutnya korban disuruh tidur dan akhirnya pelaku menindih layaknya berhubungan suami istri," ucap dia.
Pers rilis kasus pencabulan di pondok pesantren di Polres Metro Jakarta Timur. Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
Selain diberi uang, kata Nicolas, korban juga mendapat perlakuan yang lebih istimewa jika menuruti permintaan pelaku. Misalnya, seperti diperkenankan menggunakan ponsel di pondok pesantren. Adapun korban dipilih secara acak.
"Tidak ada spesifik, dia hanya random saja, dia mengajak saja yang mau dia mungkin penilaian dari si tersangka bahwa ini bisa diajak untuk melakukan pijat," ujar dia.
Nicolas menyebut jumlah korban dari aksi pencabulan diduga lebih dari tiga murid. Namun, korban yang lain belum berani untuk melapor ke polisi. Kini, tiga korban yang melapor sudah mendapatkan pendampingan dari lembaga terkait untuk dipulihkan psikologisnya.
Sementara, pelaku disangkakan Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan diancam dengan pidana penjara hingga 15 tahun. Pelaku sudah ditahan di Polres Metro Jakarta Timur.
"15 tahun penjara," kata dia.
Sebelumnya diberitakan, ada dua laporan kasus pencabulan yang diterima oleh polisi di pondok pesantren itu. Selain guru, aksi pencabulan juga dilakukan oleh pemilik pondok pesantren.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar