terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Scam Online Tembus Rp 476 M, Kesadaran Keamanan Transaksi Warga RI Masih Kurang - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Scam Online Tembus Rp 476 M, Kesadaran Keamanan Transaksi Warga RI Masih Kurang
Jan 25th 2025, 15:02, by Ema Fitriyani, kumparanBISNIS

Ilustrasi keamanan pembobol m-banking. Foto: Thapana_Studio/Shutterstock
Ilustrasi keamanan pembobol m-banking. Foto: Thapana_Studio/Shutterstock

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) mencatat kerugian masyarakat akibat penipuan transaksi keuangan capai Rp 476,6 miliar. Tingginya kasus penipuan ini menunjukkan kesadaran keamanan transaksi masyarakat Indonesia dianggap masih kurang.

"Orang kita terlalu baik dan percaya serta cenderung segan untuk bersikap tegas menolak suatu permintaan dari orang lain," ungkap perencana keuangan Andy Nugroho kepada kumparan, Sabtu (25/1).

Selain itu, kurangnya kesadaran juga disebabkan oleh rasa ingin tau yang berlebihan sehingga seseorang terus mengikuti instruksi yang mengarah ke penipuan oleh orang asing. Andy juga melihat masyarakat Indonesia memiliki rasa tamak untuk mendapat keuntungan serta rendahnya literasi keuangan.

"Rasa tamak untuk bisa mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat dan banyak, tingkat literasi keuangan termasuk keamanannya yang masih kurang," lanjutnya.

Untuk itu, menurutnya literasi keuangan sangat penting karena saat ini penipuan transaksi memiliki beragam bentuk dan semakin bervariasi. Ia juga menganggap rasa skeptis harus muncul ketika ada suatu hal yang mencurigakan dari suatu transaksi.

Andy Nugroho. Foto: Dok. Pribadi
Andy Nugroho. Foto: Dok. Pribadi

"Jangan gampang percaya dan harus berani bersikap tegas menolak dengan orang lain apalagi yang tidak dikenal, jangan memberikan akses transaksi keuangan kepada siapa pun yang bukan kepercayaan kita," terangnya.

Terkait hal ini, perencana keuangan Mike Rini juga melihat penipuan akibat transaksi dilakukan dengan berbagai modus operandi yang memanfaatkan teknologi digital. Untuk hal ini banyak masyarakat yang masih belum menyadari risiko tersebut.

"Banyak masyarakat yang masih kurang memahami risiko yang terkait dengan transaksi online, sehingga mereka menjadi sasaran empuk pelaku kriminal penipuan," jelas Mike.

Untuk itu Ia menyarankan agar masyarakat terus memverifikasi sumber informasi dan memanfaatkan fitur keamanan yang disediakan oleh bank atau instansi keuangan lainnya. Edukasi juga dianggap menjadi suatu hal yang sangat penting agar kesadaran masyarakat akan keamanan transaksi meningkat.

"Edukasi keuangan harus diperluas, baik di sekolah maupun di komunitas untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang transaksi keuangan yang aman," saran Mike.

Meski demikian, selain dari kesadaran masyarakat, penegakan hukum terhadap penipu transaksi keuangan juga harus diperketat.

Mike Rini Sutikno. Foto: kumparan
Mike Rini Sutikno. Foto: kumparan

"Harus ada pemberian sanksi yang lebih berat bagi pelaku penipuan untuk memberikan efek jera, sehingga diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus penipuan," ujar Mike.

Sebelumnya IASC memaparkan kerugian dari penipuan transaksi Rp 476,6 miliar berasal dari 30.124 laporan sejak dibentuk pada 22 November 2024 hingga 22 Januari 2025.

Kemudian, dari jumlah laporan tersebut, ada sebanyak 49.095 rekening yang dilaporkan dan 14.099 di antaranya atau sebesar 28,72 persen telah dilakukan pemblokiran.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: