terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Tolak Berikan Uang Rp 2 Ribu, Pengamen di Cempaka Putih Ditusuk Anak Punk - my blog
Jan 25th 2025, 14:43, by Jonathan Devin, kumparanNEWS
Seorang pria berinisial JO (32) mengalami luka usai ditusuk anak punk berinisial MRF (22) di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Jumat (24/1) dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Cempaka Putih, AKP Yossy Januar, menjelaskan kejadian bermula ketika korban bersama temannya, S (36), sedang nongkrong di lokasi kejadian. Korban merupakan seorang pengamen.
"Tiba-tiba datang pelaku MRF bersama temannya yang meminta uang kepada korban sebesar Rp 2.000, namun korban menolak," ujar Yossy dalam keterangannya, Sabtu (25/1).
Setelah menolak memberikan uang, korban malah balik menanyakan perihal gitar milik temannya yang sempat diambil oleh pelaku beberapa hari sebelumnya. Hal ini memancing amarah pelaku.
"Pelaku yang sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras tidak terima dan melakukan penganiayaan kepada korban dengan menggunakan senjata tajam jenis pisau," ungkap Yossy.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di bagian dahi dan perut. Usai kejadian, korban langsung dibawa ke RS Persahabatan, sementara pelaku melarikan diri.
Mengetahui kejadian tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku. Kurang dari 24 jam, pelaku langsung diamankan.
"Kami berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti berupa 1 buah knuckle dan 1 kalung berisi pisau kecil yang diduga digunakan untuk menusuk korban," ujar Yossi.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar