terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan SHGB Pagar Laut Tangerang - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Penerbitan SHM dan SHGB Pagar Laut Tangerang
Jan 25th 2025, 12:41, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI. Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) turut mendalami soal adanya dugaan korupsi di balik penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pada lokasi Pagar Laut Tangerang.

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, mengatakan saat ini pihaknya masih memantau proses penanganan yang dilakukan oleh instansi terkait. Selain itu, Kejagung juga turun langsung untuk kajian guna mendalami dugaan korupsi tersebut.

"Kami sedang mengikuti secara saksama perkembangannya di lapangan, dengan mengedepankan instansi atau lembaga leading sector yang sedang menangani, dan secara proaktif melakukan kajian dan pendalaman apakah ada informasi atau data yang mengindikasikan peristiwa pidana terkait tipikor," ujar Harli saat dihubungi, Sabtu (25/1).

Kementerian ATR/BPN mengungkapkan ada 266 SHGB dikuasai 2 perusahaan dan 9 perorangan di kawasan pagar laut di Tangerang. Padahal, lahan itu berada di luar garis pantai yang seharusnya tidak boleh ada sertifikat itu.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kedua kiri) berjalan melewati jembatan saat meninjau pagar laut di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kedua kiri) berjalan melewati jembatan saat meninjau pagar laut di Pantai Anom, Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (24/1/2025). Foto: ANTARA FOTO/Putra M. Akbar

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid ambil keputusan. Ia membatalkan 50 SHGB yang ada di kawasan Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

"Hari ini pembatalan sertifikat baik itu SHM maupun SHGB, ada yang dibatalkan, kurang lebih 50 bidang," kata Nusron usai meninjau pagar laut yang bersertifikat di Tangerang, Jumat (24/1).

"Tapi, yang jelas belum semua, proses satu-satu, kan ngecek satu-satu, sertifikat nomor sekian dicek, lalu ada di sini, ya oke, karena aturan begitu," lanjutnya.

Menurut Nusron, pembatalan dilakukan usai pengecekan dokumen secara yuridis yang bisa dilakukan di kantor pertanahan atau balai desa. Lalu, mengecek prosedur untuk mengetahui proses sertifikasi sudah benar atau belum.

Proses pembatalan dimulai dari cek fisik dan material, hingga ke tempat terbitnya SHGB atas nama PT Intan Agung Makmur.

Didapati, SHGB milik perusahaan itu telah tidak memiliki fisik secara material sehingga masuk dalam kategori tanah musnah, dan dilakukan pembatalan.

"Tadi kita lihat sama-sama fisiknya sudah tidak ada tanahnya, karena sudah tidak ada tanahnya, saya enggak mau debat mana garis pantai, toh kalau dulunya empang, (sekarang) sudah tidak ada fisiknya maka itu masuk kategori tanah musnah otomatis hak apa pun di situ hilang, hak milik hilang, HGB juga hilang, barangnya sudah tidak ada," katanya.

Nantinya, proses pembatalan akan dilakukan secara kontinyu mengingat proses pengecekan ratusan sertifikat tersebut harus dilakukan satu per satu.

Terkait pagar laut ini, Kementerian ATR dan Kementerian Kelautan dan Perikanan akhirnya membongkarnya. Tim dibantu TNI AL hingga nelayan secara bertahap mencabut pagar sepanjang 30 Km itu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: