terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Yusril: Proses Hukum Terpidana Mati Sergei Atlaoui Kini Kewenangan Penuh Prancis - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Yusril: Proses Hukum Terpidana Mati Sergei Atlaoui Kini Kewenangan Penuh Prancis
Jan 24th 2025, 16:50, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Terpidana kasus narkoba asal Perancis dan terpidana mati Serge Atlaoui (L) dikawal oleh polisi setibanya di pengadilan Tangerang di luar Jakarta pada tanggal 1 April 2015. Foto: Romeo Gacad/AFP
Terpidana kasus narkoba asal Perancis dan terpidana mati Serge Atlaoui (L) dikawal oleh polisi setibanya di pengadilan Tangerang di luar Jakarta pada tanggal 1 April 2015. Foto: Romeo Gacad/AFP

Pemerintah Indonesia bakal memulangkan terpidana mati asal Prancis, Sergei Atlaoui. Sergei dipulangkan ke negaranya pada 4 Februari.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra, mengatakan nasib hukum Sergei ke depan akan ditentukan oleh pemerintah Prancis.

"Apakah nanti Presiden Prancis akan memberikan grasi atau apakah akan memberikan amnesti, ataukah akan memberikan apapun kebijakan untuk mengurangi misalnya karena sampai jadi 30 tahun, atau tetap dengan menghormati putusan Pengadilan Indonesia," kata Yusril dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Jumat (24/1).

Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Fabien Penone, Duta Besar Perancis untuk Indonesia, menghadiri konferensi pers terkait memindahkan terpidana mati Perancis, Serge Atlaoui. Foto: Juni Kriswanto / AFP
Menteri Koordinator Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (kiri) dan Fabien Penone, Duta Besar Perancis untuk Indonesia, menghadiri konferensi pers terkait memindahkan terpidana mati Perancis, Serge Atlaoui. Foto: Juni Kriswanto / AFP

Yusril menuturkan, pemerintah Prancis menyetujui kesepakatan ini melalui penandatanganan Practical Arrangements dan menghormati kedaulatan Indonesia yang telah menjatuhkan hukuman terhadap warganya.

"Dan setelah dikembalikan atau setelah dipindahkan ke Prancis maka tanggung jawab terhadap pemindahan narapidana atas nama Serge Atlaoui diserahkan kepada pemerintah Prancis," ucap Yusril.

Serge Atlaoui sebelumnya divonis hukuman mati di Indonesia atas keterlibatannya dalam jaringan narkotika.

Yusril menegaskan, pemerintah Indonesia telah menyelesaikan semua proses hukum dan administrasi terkait pemindahan Sergei.

"Dan tanggung jawab pemerintah Indonesia adalah mengantarkan yang bersangkutan sampai ke bandara, masuk ke pesawat terbang dan dia dijemput oleh aparat keamanan dari pemerintah Prancis sampai pulang ke negaranya," kata dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: