terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Mobil Dinas RI 36 Raffi Ahmad Jadi Sorotan, Bagaimana Aturan Pengawalan Pejabat? - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Mobil Dinas RI 36 Raffi Ahmad Jadi Sorotan, Bagaimana Aturan Pengawalan Pejabat?
Jan 12th 2025, 11:47, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Potongan video yang menunjukkan petugas patwal mobil berpelat nomor RI 36 yang menunjuk-nunjuk sopir taksi. Foto: ANTARA/HO/X-@mafiawasit
Potongan video yang menunjukkan petugas patwal mobil berpelat nomor RI 36 yang menunjuk-nunjuk sopir taksi. Foto: ANTARA/HO/X-@mafiawasit

Mobil dinas RI 36 milik Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad, menjadi sorotan publik.

Pemicunya, imbas polisi yang mengawal mobil tersebut dinilai arogan kepada taksi Alphard saat sedang menerobos macet Jakarta. Anggota yang mengawal yakni Bripka DK .

Lantas bagaimana aturan pengguna jalan yang memiliki hak utama untuk didahulukan melintas?

Merujuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, sudah dijelaskan dalam Pasal 134.

Raffi Ahmad menaiki Pesawat Hercules saat ingin mengikuti pembekalan menteri dan wakil menteri. Foto: Instagram/ @raffinagita1717
Raffi Ahmad menaiki Pesawat Hercules saat ingin mengikuti pembekalan menteri dan wakil menteri. Foto: Instagram/ @raffinagita1717

Berikut isi pasal tersebut:

Pengguna Jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

  • Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas;

  • Ambulans yang mengangkut orang sakit;

  • Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas;

  • Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia;

  • Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;

  • Iring-iringan pengantar jenazah; dan

  • Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.

Sedangkan Pasal 135 dijelaskan kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana termaktub pada Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Utusan Khusus Presiden tak dijelaskan termasuk dalam prioritas melintas berdasarkan Undang-Undang tersebut.

Sebelumnya, Raffi mengakui mobil dinas RI 36 itu ia gunakan untuk kegiatan dinas kenegaraan sehari-hari. Tapi, saat peristiwa itu terjadi, ia mengaku sedang tak berada di dalam mobil. Mobil itu tengah menjemput Raffi.

"Bahwa benar adanya mobil tersebut kendaraan yang saya gunakan, namun pada saat kejadian, saya sedang tidak berada di dalam mobil karena pada saat itu mobil berpelat RI 36 sedang dalam posisi menjemput saya untuk menuju agenda rapat selanjutnya," kata Raffi dalam keterangannya, Sabtu (11/1).

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, mengatakan peristiwa itu bermula ketika Bripka DK melintasi Jalan Sudirman-Thamrin pada Rabu (8/1).

Ketika itu, situasi arus lalu lintas sedang padat karena ada truk yang berhenti di tengah ruas jalan. Kemudian, ada taksi Alphard yang berupaya menghindari truk itu dengan berbelok ke kanan dan nyaris bertabrakan dengan mobil lain.

"Di saat bersamaan (berbelok) ada kendaraan dari sebelah kanan (Suzuki Ertiga putih) yang juga sama-sama hendak maju, sehingga hampir menyebabkan terjadi senggolan," kata dia dalam keterangannya, Jumat (10/1).

Pengemudi taksi Alphard lalu berhenti dan cekcok dengan pengemudi mobil yang hampir ditabraknya. Hal itu membuat potensi kemacetan semakin parah.

Menurut Argo, saat itu Bripka DK berinisiatif untuk maju dengan maksud melerai. Namun, gestur tubuhnya ketika hendak melerai itu dinilai seolah-olah arogan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: