terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPK Tolak Permohonan Hasto soal Tunda Penyidikan karena Gugatan Praperadilan - my blog
KPK menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto meminta proses hukum yang menjeratnya ditunda karena tengah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Atas permohonan tersebut info yang kami dapatkan dari penyidik bahwa permohonan itu ditolak ya, prosesnya tetap berlanjut," kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Senin (13/1).
Adapun Hasto dijerat dua perkara, yakni dugaan suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Hasto lalu mengajukan praperadilan atas penetapan tersangkanya.
Tessa menjelaskan, penyidikan dan praperadilan merupakan ranah yang berbeda. Sehingga prosesnya tak bisa saling mempengaruhi.
"Tidak berarti kalau proses praperadilan itu berjalan maka penyidikan berhenti, tidak. Proses penyidikan tetap berjalan," ujarnya.
Hasto sebelumnya bersurat ke Pimpinan KPK saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (13/1). Surat tersebut berisi permohonan penundaan pemeriksaan.
"Jadi yang disampaikan itu ada dua surat. Pertama tentu yang diajukan itu adalah surat permohonan penundaan. Penundaan apa? Penundaan pemeriksaan," jelas pengacara Hasto, Patra Zein.
"Alasan dasar dari permohonan penundaan itu karena pihak penasihat hukum telah mengajukan permohonan praperadilan," tambah dia.
Patra menjelaskan, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto adalah untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka. Sehingga, Hasto meminta agar pemeriksaan ditunda hingga praperadilan diputus.
Gugatan praperadilan Hasto teregister di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana akan digelar pada 21 Januari 2025. Gugatan itu didaftarkan pada Jumat (10/1).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar