terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

DJP Pastikan Lapor SPT Tahunan Belum Lewat Coretax - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
DJP Pastikan Lapor SPT Tahunan Belum Lewat Coretax
Jan 13th 2025, 12:12, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi pelaporan SPT Pajak tahunan. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2024 tetap dilakukan melalui sistem lama di laman pajak.go.id. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti.

Dwi menjelaskan untuk melaporkan SPT, wajib pajak dapat mengakses laman https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/ dan memilih layanan Pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2024. Dia menegaskan, penggunaan portal pajak.go.id bukan karena sistem Coretax yang sedang error.

"Pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2024 dapat dilakukan melalui laman https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/," kata Dwi kepada kumparan, Senin (13/1).

"Bukan (karena sistem Coretax error)," tegasnya.

Cara Lapor SPT Secara Online

Untuk melaporkan SPT secara online, berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan:

1. Login ke Pajak.go.id

Buka laman https://www.pajak.go.id/.

Login menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan kata sandi akun DJP Online Anda.

2. Pilih Menu Pelaporan SPT

Setelah berhasil login, pilih menu Lapor dan klik e-Filing.

Pilih formulir SPT yang sesuai dengan kategori wajib pajak Anda (contoh: 1770, 1770 S, atau 1770 SS).

3. Isi Formulir SPT

Isi data penghasilan, pengurangan, pajak yang sudah dipotong, serta informasi lainnya sesuai dengan formulir yang dipilih. Pastikan data yang diisi sesuai dengan bukti potong atau dokumen pendukung lainnya.

4. Kirim SPT

Setelah data terisi lengkap dan benar, klik Submit untuk mengirimkan laporan.

Anda akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda pelaporan telah berhasil dilakukan.

DJP mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT sebelum batas waktu pelaporan pada Maret 2025 untuk menghindari sanksi administrasi akibat keterlambatan.

Untuk informasi lebih lanjut atau jika menemui kendala dalam pelaporan, wajib pajak dapat menghubungi layanan Kring Pajak 1500200 atau mengakses menu bantuan di laman resmi DJP.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: