terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

PDIP Sayangkan KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri: Tak Ada Kejelasan Keterlibatan - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PDIP Sayangkan KPK Cegah Yasonna ke Luar Negeri: Tak Ada Kejelasan Keterlibatan
Dec 26th 2024, 11:08, by Muhammad Luthfi Humam, kumparanNEWS

Mantan Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan gedung usai memenuhi panggilan penyidik KPK menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mantan Menkumham Yasonna Laoly berjalan meninggalkan gedung usai memenuhi panggilan penyidik KPK menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Ketua DPP PDI Perjuangan, Yasonna Laoly dicekal untuk bepergian ke luar negeri oleh KPK. Hal tersebut menyusul penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto pada Selasa (24/12) lalu.

Juru bicara PDIP, Chico Hakim menyayangkan sikap KPK yang mencegah politisi senior sekaligus eks Menkumham itu ke luar negeri tanpa ada penjelasan yang jelas.

"Kami sangat menyayangkan hal ini karena tidak ada kejelasan dan atas keterlibatan Pak Yasonna tidak dapat dijelaskan terkait dengan kasus yang sedang berlangsung ini," kata Chico saat dikonfirmasi, Kamis (26/12).

Meski begitu, Chico menyebut, kader dari partai berlambang banteng itu akan menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, ia mengingatkan agar lembaga antirasuah harus profesional dalam proses penegakan hukum.

"Kami tegaskan PDIP dan semua kadernya tentu menghormati proses hukum yang sedang berjalan, tapi dengan catatan dan mengingatkan KPK untuk bertindak profesional dalam menjalankan memeriksa proses hukum ini di tengah dugaan kuat di masyarakat terhadap politisasi yang sedang terjadi," ujar dia.

Jubir PDIP Chico Hakim menjadi narasumber program Info A1, Jumat (23/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jubir PDIP Chico Hakim menjadi narasumber program Info A1, Jumat (23/8). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap kepada eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme penggantian antar waktu (PAW). Hasto dijerat dua pasal yakni suap dan perintangan penyidikan.

Gelar perkara KPK untuk menetapkan Hasto sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (20/12). Dua hari sebelumnya, KPK memeriksa Yasonna sebagai saksi.

Yasonna mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua DPP PDIP. Materi pemeriksaannya seputar pergantian antar waktu (PAW) yang menjadi objek suap di kasus Harun Masiku.

Ia diperiksa karena adanya surat permintaan fatwa dari PDIP ke Mahkamah Agung.

"Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa," ujar Yasonna kepada wartawan.

Permintaan fatwa yang dimaksud adalah terkait putusan MA Nomor 57/P/HUM/2019 tanggal 19 Juli 2019. Fatwa itu diajukannya karena adanya perbedaan tafsir KPU saat PDIP memperjuangkan Harun Masiku menjadi anggota DPR menggantikan Riezky Aprilia melalui PAW.

"Karena waktu proses pencalegan itu terjadi tafsir yang berbeda setelah ada judicial review, ada keputusan Mahkamah Agung Nomor 57. Kemudian DPP mengirim surat tentang penetapan caleg, kemudian KPU menanggapi berbeda," jelas Yasonna.

Selain itu, Yasonna juga dimintai keterangannya sebagai mantan Menkumham. Di situ, ia ditanya penyidik terkait data perlintasan Harun sebelum dicegah. Yasonna sudah menjabat Menkumham saat Harun ditetapkan tersangka.

Setelah sprindik diterbitkan, Hasto kemudian dicegah KPK keluar negeri. Bersamaan dengan Hasto, Yasonna juga turut dicegah.

"Sudah kami tindak lanjuti kemarin malam, 45 menit setelah pengajuan cekal dari KPK," kata Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Polisi (purn) Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (25/12).

Kasus Hasto

Foto multiple eksposure Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto berbicara kepada wartawan pada konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Foto multiple eksposure Sekjen Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Hasto Kristiyanto berbicara kepada wartawan pada konferensi pers di Kantor DPP PDI-P, Jakarta, Kamis (1/2/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Adapun dalam perkara dugaan suap kasus Harun Masiku, Hasto diduga turut menjadi pihak yang menyokong dana.

Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan.

Suap itu dilakukan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saiful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.

Saiful dan Wahyu Setiawan sudah terlebih dahulu dijerat tersangka oleh KPK dan bahkan sudah disidang dan dinyatakan bersalah melakukan suap. Sementara Donny Tri dijerat tersangka bersama dengan Hasto.

Terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah aspirasi yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Dalam perkara suap, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, Harun Masiku masih menjadi buronan KPK dan belum ditangkap.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: