terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Harvey Moeis Dituntut 12 Tahun tapi Divonis 6,5 Tahun Penjara, Mahfud: Duh Gusti - my blog
Dec 26th 2024, 11:12, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS
Mantan Menkopolhukam Mahfud MD turut menyoroti vonis Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis. Vonis suami Sandra Dewi itu jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa dalam kasus korupsi korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah.
Dalam tuntutan, jaksa meminta hakim menghukum Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun. Namun, Hakim 'hanya' menjatuhkan 6,5 tahun penjara. Mahfud menilai bahwa putusan tersebut tidak logis.
"Tak logis, menyentak rasa keadilan," ujar Mahfud MD dikutip dari akun X miliknya, Kamis (26/12).
"Duh Gusti, bagaimana ini?" imbuh mantan Ketua MK itu.
Dalam putusan yang dibacakan, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.
Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menilai tuntutan terhadap Harvey Moeis terlalu berat dibandingkan dengan kesalahannya dalam kasus timah tersebut.
"Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT (Refined Bangka Tin), sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Begitu pula Terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk," papar Hakim Eko.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar