terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Imbas 1.080 AJB Palsu di Kecamatan Cihampelas, Polisi Imbau Warga Cek dan Lapor - my blog
Dec 26th 2024, 14:51, by Salmah Muslimah, kumparanNEWS
Sebanyak 1.080 akta jual beli (AJB) tanah di Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat (KBB), dipalsukan oleh tersangka AK (56). Penipuan itu dilakukan AK yang merupakan mantan pegawai kecamatan, sejak 2015 hingga 2024.
Imbas adanya ribuan AJB palsu itu, Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto mengimbau warga yang pernah membuat AJB tanah di Cihampelas, terutama lewat perantara AK, segera melapor ke polisi. Dikhawatirkan akta mereka itu palsu.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang melakukan proses AJB di Kecamatan Cihampelas, untuk melakukan pengecekan dan pelaporan, apabila memang AJB yang dimaksud adalah palsu," kata Tri dalam rilis yang dikutip kumparan, Kamis (26/12).
Tri mengungkap, aksi pemalsuan oleh AK dilakukan dengan membuat AJB bernomor registrasi palsu yang tidak terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandung Barat.
"Selain itu, tersangka diduga memalsukan tanda tangan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) serta stempel Kantor Kecamatan Cihampelas," katanya.
Terungkapnya tindakan culas AK berawal dari laporan masyarakat yang menjadi korban pemalsuan AJB tanggal 2 Desember 2024. Korban hendak membuat sertifikat tanah ke BPN. Tapi, setelah dilakukan pengecekan ternyata AJB yang dimiliki palsu.
"Setelah korban melakukan pelaporan, tim Satreskrim Polres Cimahi langsung melaksanakan serangkaian penyelidikan dan menangkap tersangka AK, yakni mantan pegawai kecamatan Cihampelas," ucapnya.
AK telah menjadi tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dia terancam bui paling lama 8 tahun, menurut pasal 264 ayat 1 KUHP, tentang Pemalsuan Akta Otentik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar