terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Apakah Bisa Koruptor Diampuni Lewat Denda Damai? - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Apakah Bisa Koruptor Diampuni Lewat Denda Damai?
Dec 26th 2024, 13:41, by M Fadhil Pramudya P, kumparanNEWS

Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Ilustrasi tahanan KPK. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Kejaksaan Agung (Kejagung) RI angkat bicara terkait pernyataan Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas yang menyebut bahwa pengampunan koruptor bisa dilakukan lewat denda damai.

Denda damai tersebut merupakan kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa Agung yang tertuang dalam UU tentang Kejaksaan yang baru.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Harli Siregar, membenarkan adanya kewenangan terkait penggunaan denda damai tersebut. Namun, menurut dia, mekanisme itu dalam lingkup tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Penyelesaian secara denda damai yang dimaksud dalam pasal ini adalah untuk UU sektoral yang merugikan perekonomian negara dan termasuk dalam tindak pidana ekonomi, misalnya tindak pidana kepabeanan, cukai, dan lain-lain," ujar Harli kepada wartawan, Kamis (26/12).

Sementara itu, lanjut dia, penyelesaian tindak pidana korupsi tetap mengacu pada UU Nomor 31 Tahun 1999 atau UU Tipikor.

"Sedangkan penyelesaian Tipikor mengacu pada UU Tipikor Pasal 2, [Pasal] 3, dan seterusnya," jelas dia.

Menurutnya, tindak pidana korupsi tidak termasuk dalam penerapan denda damai oleh Kejagung.

"Kalau dari aspek teknis yuridis, tipikor tidak termasuk yang dapat diterapkan denda damai yang dimaksud Pasal 35 ayat (1) huruf k, kecuali ada definisi yang memasukkan korupsi sebagai tindak pidana ekonomi," paparnya.

Adapun ketentuan terkait denda damai itu tertuang dalam Pasal 35 ayat (1) huruf k UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI. Berikut bunyinya:

Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang:

(k) menangani tindak pidana yang menyebabkan kerugian perekonomian negara dan dapat menggunakan denda damai dalam tindak pidana ekonomi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam penjelasan aturan itu, yang dimaksud dengan denda damai adalah penghentian perkara di luar pengadilan dengan membayar denda yang disetujui oleh Jaksa Agung terhadap perkara tindak pidana ekonomi.

Lebih lanjut, Harli menekankan bahwa tindak pidana ekonomi yang dimaksud tersebut juga dijelaskan dalam Pasal 1 UU Darurat Nomor 7 Tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi.

Secara terpisah, pakar hukum pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Fatahillah Akbar, menjelaskan bahwa belum ada penjelasan lebih lanjut terkait mekanisme penggunaan denda damai tersebut.

Menurutnya, aturan UU Kejaksaan yang baru itu juga bisa menjadi pintu masuk penerapan kebijakan penerapan denda damai dalam pengampunan koruptor. Ia menilai bisa jadi tindak pidana korupsi dimasukkan ke dalam bidang ekonomi.

"Sebenarnya ini memang bisa jadi pintu masuk kebijakan tersebut. Korupsi itu masuk sebagai salah satu tindak pidana di bidang ekonomi, bahasan luas," kata Fatahillah kepada wartawan, Kamis (26/12).

Dalam pernyataannya, Supratman menjelaskan bahwa sekalipun peraturan perundang-undangan memungkinkan pengampunan kepada koruptor, tetapi Presiden Prabowo Subianto bersikap sangat selektif dan berupaya memberikan hukuman yang maksimal kepada para penyebab kerugian negara tersebut.

Dalam menangani kasus korupsi, pemerintah menaruh perhatian kepada aspek pemulihan aset. Menurutnya, penanganan koruptor tidak hanya sekadar pemberian hukuman, tetapi juga mengupayakan agar pemulihan aset bisa berjalan.

Akan tetapi, Fatahillah menilai pemberantasan korupsi di Indonesia mestinya tidak hanya sekadar memulihkan keuangan negara. Melainkan, juga memberikan efek jera.

"Seharusnya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak hanya memulihkan keuangan negara, tetapi tetap memberikan penjeraan," ucapnya.

"Jangan sampai korupsi dimungkinkan diampuni tanpa proses hukum. Bahayanya bisa menjadi tebang pilih kasus oleh Kejaksaan," pungkas dia.

Sebelumnya, Supratman menyebut selain pengampunan dari Presiden, pengampunan bagi pelaku tindak pidana, termasuk koruptor, bisa juga diberikan melalui denda damai. Kewenangan denda damai dimiliki oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI lantaran Undang-Undang (UU) tentang Kejaksaan yang baru memungkinkan hal tersebut.

"Tanpa lewat Presiden pun memungkinkan (memberi pengampunan kepada koruptor) karena Undang-Undang Kejaksaan yang baru memberi ruang kepada Jaksa Agung untuk melakukan upaya denda damai kepada perkara seperti itu," kata Supratman dikutip dalam keterangan tertulisnya, Selasa (24/12) lalu.

Menkum mengatakan implementasi denda damai masih menunggu peraturan turunan dari Undang-Undang tentang Kejaksaan. Pemerintah dan DPR telah sepakat bahwa peraturan turunannya dalam bentuk peraturan Jaksa Agung.

"Peraturan turunannya yang belum. Kami sepakat antara pemerintah dan DPR, itu cukup peraturan Jaksa Agung," lanjutnya.

Supratman kembali menegaskan bahwa pemberian pengampunan kepada pelaku tindak pidana adalah hak konstitusional Presiden yang diberikan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Namun, hal itu tidak berarti Presiden akan membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Pemerintah tengah menunggu arahan Presiden Prabowo untuk implementasinya.

"Bukan berarti dalam rangka untuk membiarkan pelaku tindak pidana korupsi bisa terbebas. Sama sekali tidak," tegas Supratman.

"Kita akan tunggu arahan Bapak Presiden nanti selanjutnya. Kita belum mendapat arahan nih, nanti implementasinya seperti apa," pungkas politikus Gerindra itu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: