terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Hasto Buka Suara Usai Dijerat Tersangka KPK: Kami Taat Hukum - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Hasto Buka Suara Usai Dijerat Tersangka KPK: Kami Taat Hukum
Dec 26th 2024, 15:52, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto didampingi tim kuasa hukumnya menjawab pertanyaan wartawan saat memenuhi panggilan pemeriksaan KPK sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/8/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto angkat bicara usai ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia dijerat tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses Pergantian Antar Waktu (PAW) DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan saat KPK mengusut kasus Harun Masiku.

Hasto menyebut, partainya menghormati keputusan dari KPK. Ia pun menegaskan bahwa dirinya merupakan warga negara yang taat hukum.

"Setelah penetapan saya sebagai tersangka oleh KPK, maka sikap dari PDI Perjuangan adalah menghormati keputusan dari KPK," ujar Hasto dalam keterangan resminya lewat video, Kamis (26/12).

"Kami adalah warga negara yang taat hukum. PDI Perjuangan adalah partai yang menjunjung tinggi supremasi hukum," lanjut dia.

Ia mengaku sudah menyadari risiko yang bakal diterimanya saat melontarkan kritik terkait kondisi demokrasi Indonesia dan penindasan dialami rakyat dalam penegakan hukum.

"Sejak awal ketika saya mengkritisi bagaimana demokrasi harus ditegakkan, bagaimana suara rakyat tidak bisa dikebiri, bagaimana negara hukum tidak bisa dimatikan, dan bagaimana watak kekuasaan yang otoriter, yang menindas rakyatnya sendiri harus dihentikan," ucap dia.

"Saya sudah memahami berbagai risiko-risiko yang akan saya hadapi," imbuhnya.

Sebelumnya, pengumuman Hasto sebagai tersangka itu disampaikan lewat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12) kemarin.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara, yakni dugaan suap dalam proses PAW fraksi PDIP DPR RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Adapun dalam perkara dugaan suap oleh Harun Masiku, Hasto diduga menjadi pihak yang turut menyokong dana. Ia dijerat sebagai tersangka bersama Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.

Suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap Komisioner KPU saat itu Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp 600 juta.

Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio F dan juga Wahyu Setiawan.

Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

Tidak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam hp-nya dalam air dan segera melarikan diri.

Kemudian, pada 6 Juni 2024, atau 4 hari sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi terkait Harun Masiku, ia juga memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan HP milik Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b dan Pasal 21 atau Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkait penetapan tersangka itu, PDIP pun menegaskan bahwa partainya dan Hasto akan menaati proses hukum yang berjalan. Kendati begitu, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka sebagai kriminalisasi dan politisasi hukum.

Akan tetapi, KPK pun menegaskan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka tersebut murni penegakan hukum.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: