terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Jaksa Pikir-pikir untuk Ajukan Banding Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jaksa Pikir-pikir untuk Ajukan Banding Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis
Dec 26th 2024, 15:50, by M Lutfan D, kumparanNEWS

Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Terdakwa kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10/2024). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih mempertimbangkan mengajukan banding terhadap vonis terdakwa kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 Harvey Moeis. Jaksa punya waktu seminggu untuk menentukan sikap.

"JPU masih pikir-pikir dalam waktu 7 hari, setelah itu kita update," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi Kamis (26/12).

Adapun dalam vonisnya, Harvey Moeis dihukum 6,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan, dan ditambah harus membayar uang pengganti Rp 210 miliar.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Yakni 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 1 tahun penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Ketua Majelis Hakim, Eko Aryanto, menilai tuntutan terhadap Harvey Moeis terlalu berat dibandingkan dengan kesalahannya dalam kasus timah tersebut.

"Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT (Refined Bangka Tin), sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT. Begitu pula Terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk," papar Hakim Eko.

Padahal, hakim sendiri yang menyatakan kerugian negara yang timbul akibat korupsi tersebut adalah sebesar Rp 300 triliun.

Vonis Dikritik Mahfud MD

Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menilai vonis pengadilan Tipikor Jakarta terhadap Harvey Moeis tak logis. Sebab, vonis dengan tuntutan jaksa dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah sangat jauh nilainya.

"Aspek pengembalian aset dan keuangan negara tak logis," kata Mahfud kepada wartawan, Kamis (26/12).

"Dakwaannya Rp 300 T, vonisnya hanya Rp 211 M, sekitar 0,0007% dari dakwaan kerugian keuangan negara," ujar Mahfud.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: