terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Cadewas Wisnu: Pimpinan KPK Langgar Etik karena Merasa Aturan Dewas Tak Mengikat - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Cadewas Wisnu: Pimpinan KPK Langgar Etik karena Merasa Aturan Dewas Tak Mengikat
Nov 20th 2024, 14:08, by Jonathan Devin, kumparanNEWS

Calon anggota Dewan Pengawas KPK Wisnu Baroto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO
Calon anggota Dewan Pengawas KPK Wisnu Baroto mengikuti uji kelayakan dan kepatutan dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024). Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO

Calon Dewan Pengawas (Cadewas) KPK, Wisnu Baroto, menyebut ada banyak Pimpinan KPK yang tersandung masalah pelanggaran etik. Hal ini bisa terjadi lantaran mereka merasa peraturan yang dibuat oleh Dewas KPK tak mengikat.

Ini disampaikan Wisnu saat menjalani uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) Calon Dewas KPK di Komisi III DPR RI, Rabu (20/11).

"Selama ini yang saya lihat di KPK selama ini peraturan Dewas KPK itu masih berupa peraturan, belum diundangkan. Belum dimasukkan ke Lembaran Negara. Jadi oleh karena itu, ada banyak pelanggaran dan dilakukan Pimpinan KPK," kata Wisnu yang juga staf ahli Jaksa Agung ini.

Ia mengakui, memang saat ini aturan dari Dewas KPK tak memiliki kekuatan hukum mengikat. Hal tersebut tertuang dalam UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Di Pasal 8 Ayat 2-nya selain daripada 7 peraturan perundang-undangan, ada peraturan yang ditetapkan seperti contoh peraturan MPR, peraturan DPR, ini di pasal Dewas tidak ada peraturan Dewas," bebernya.

Karenanya, jika terpilih nanti, Wisnu berencana untuk memperbaiki Peraturan Dewas KPK agar bisa segera diundangkan.

"Sehingga kalau peraturannya sudah dimasukkan lembaran negara harus ditaati," pungkas dia.

KPK era Firli Bahuri tercatat menjadi periode dengan pimpinan yang paling banyak dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etik.

Seperti Lili Pintauli yang diduga menerima fasilitas tiket dan akomodasi MotoGP Mandalika beberapa waktu lalu. Dewas KPK menilai kasus itu masuk dalam tahap sidang etik.

Namun, sebelum sidang mulai digelar, Lili sudah terlebih dulu mengundurkan diri. Prosesnya pun tidak jelas ujungnya.

Kemudian ada pula Firli Bahuri. Dia terjerat 2 kali dalam kasus etik. Pertama terkait penggunaan heli. Dalam kasus itu, dia dinilai terbukti melanggar etik dan dihukum teguran.

Kedua terkait berkomunikasi dengan pihak berperkara. Pihak yang dimaksud adalah mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang juga sedang berperkara di KPK.

Kasus ini terbukti dengan sanksi Firli Bahuri diminta mundur dari Pimpinan KPK. Ia kemudian berhentikan melalui Keputusan Presiden.

Bahkan, Firli Bahuri diusut secara pidana dengan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, kasusnya yang diusut Polda Metro Jaya masih belum jelas ujungnya.

Pimpinan KPK yang pernah terlibat etik adalah Nurul Ghufron. Ia dinilai terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK untuk memutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian yang merupakan anak dari temannya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: