terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Polri Kembali Periksa Firli Bahuri 28 November di Bareskrim - my blog
Nov 23rd 2024, 13:45, by Rini Friastuti, kumparanNEWS
Penyidik Polda Metro Jaya akan kembali memeriksa eks Ketua KPK, Firli Bahuri, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ia akan diperiksa pada Kamis (28/11) di ruang pemeriksaan lantai 6 gedung Bareskrim Polri.
"Jadi penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB pada hari Kamis 28 November 2024 pukul 10.00 WIB di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri. Ini merupakan surat panggilan 2 terhadap tersangka FB di mana sebelumnya tidak dihadiri dengan suatu alasan yang disampaikan kepada penyidik," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di kantornya, Sabtu (23/11).
Pemanggilan ini sendiri berdasarkan surat panggilan yang dikirimkan pada hari Rabu (20/11) lalu. Akan tetapi, belum jelas apakah Firli akan memenuhi panggilan kali ini.
"Kami izin update, nanti kami pastikan," terangnya.
Ade menjelaskan, panggilan ini bertujuan untuk melengkapi petunjuk pemenuhan keperluan berkas perkara yang dinilai belum lengkap atau P19.
Meskipun sudah setahun lamanya sejak Firli ditetapkan tersangka, kepolisian memastikan bahwa penyidikan kasus ini tidak mengalami kendala.
"Kami memastikan penanganan a quo ini berjalan profesional, transparan, dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intervensi. Di sisi lain penyidikan akan dilakukan secara prosedural dan tuntas," sebut Ade.
Firli pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar