terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Polisi Tangkap Lagi 1 Pelaku Judi Online di Kasus Komdigi, Sita Uang Rp 5 Miliar - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Polisi Tangkap Lagi 1 Pelaku Judi Online di Kasus Komdigi, Sita Uang Rp 5 Miliar
Nov 23rd 2024, 14:34, by Raga Imam, kumparanNEWS

Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock
Ilustrasi borgol. Foto: Shutter Stock

Polda Metro Jaya kembali menangkap tersangka kasus judi online (judol) yang melibatkan sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi). Tersangka berinisial B itu ditangkap di Jakarta pada Jumat (22/11).

"Kemarin penyidik berhasil menangkap salah satu tersangka DPO berinisial B," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/11).

Polisi menyebut, B bukan merupakan pegawai Kemkomdigi. Dari penangkapannya, kepolisian menyita uang tunai sejumlah Rp 5 miliar.

"Sehingga sampai dengan saat ini total nilai barang bukti yang berhasil disita oleh penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sekitar 150 miliar rupiah," jelas Ade.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjawab pertanyaan wartawan saat dijumpai di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/10/2024). Foto: Thomas Bosco/kumparan

Lebih lanjut, Ade mengatakan bahwa B memiliki peran sebagai penampung uang hasil judi online dari bandar. Pelaku juga menjadi pihak yang memastikan agar situs judi online yang dipakai tidak diblokir.

"Kemudian barang bukti yang disita dari tersangka B sekitar 5 miliar rupiah. Ini adalah uang setoran dari para bandar, bandar judi online dan agen-agen judi online yang menitipkan, yang menitipkan website-nya kepada tersangka B untuk tidak diblokir," terang Ade.

Atas penangkapan ini, jumlah tersangka yang telah ditangkap Polda Metro Jaya bertambah menjadi 24 dari sebelumnya 23 orang. Mereka terdiri dari 10 pegawai Kemkomdigi dan 14 warga sipil.

Tak hanya itu, penangkapan B ini pun menambah daftar buronan kepolisian yang sebelumnya tersisa 2 dalam kasus ini. Yakni, totalnya menjadi sebanyak 4 orang.

Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan
Ilustrasi judi online. Foto: Syawal Darisman/kumparan

"Di sisi lain masih ada 4 DPO, 4 orang DPO yang masih terus diburu dan dikejar oleh rekan-rekan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Antara lain J, kemudian C, JH dan F," tutur Ade.

Dalam perkara ini polisi bekerja sama dengan PPATK guna memberantas hingga aset-aset para tersangka yang nantinya akan dikembalikan ke negara.

"Kemudian penyidikan ini masih terus dilakukan secara mendalam dengan hati-hati secara intensif sebagai wujud komitmen kami Polda Metro Jaya untuk mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat baik dari sisi oknum internal Kementerian Komdigi, para bandar, dan pihak-pihak lain dengan penerapan tindak pidana perjudian dan juga TPPU, tindak pidana pencucian uang atau money laundry untuk menyita aset para tersangka dan mengembalikannya kepada negara," tutupnya.

Untuk diketahui, pengungkapan kasus judi online di Komdigi berawal dari penangkapan sejumlah pegawai dan warga sipil. Dari situ, polisi terus menelusuri tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini.

Pegawai Komdigi berperan menjaga tak kurang dari 1.000 situs judi online agar tidak diblokir. Untuk satu situs, mereka mendapat Rp 8,5 juta. Omzet mereka dalam sebulan bahkan bisa mencapai Rp 8,5 miliar.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: