terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Truk Aki Maut Kecelakaan Beruntun Semarang Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Bui - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Truk Aki Maut Kecelakaan Beruntun Semarang Jadi Tersangka, Terancam 6 Tahun Bui
Nov 23rd 2024, 16:04, by Rini Friastuti, kumparanNEWS

Ilustrasi borgol kabel ties. Foto: kumparan
Ilustrasi borgol kabel ties. Foto: kumparan

Polisi menetapkan sopir truk kecelakaan maut di turunan Silayur, Jalan Prof Hamka, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, sebagai tersangka. Sopir truk berinisial DS (23) itu terbukti melanggar jam operasional.

"Berdasarkan alat bukti dan penyidikan, sopir kita naikkan statusnya jadi tersangka," ujar Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi di Pos Naga Simpang Lima, Sabtu (23/11).

Yunaldi mengatakan, saat kejadian rem truk tersebut blong. Truk juga melanggar jam operasional melintas di jalan tersebut.

"Dia melanggar rambu larangan. Di sana hanya diperbolehkan lewat pukul 23.00 WIB sampai 04.00 WIB. Fungsi rem tidak berfungsi, untuk uji KIR, STNK, SIM masih berlaku," jelas dia.

Padahal, di jalan tersebut sudah ada rambu larangan yang terpasang. Pihaknya juga berkali-kali menindak truk-truk yang masih bandel melintas di jalan dengan kontur turunan panjang itu.

Dia menyayangkan rambu yang sudah jelas terpasang masih dilanggar. Jam operasional bagi truk dua sumbu ke atas itu diberlakukan karena memang kerap terjadi kecelakaan dan merupakan jalan satu-satunya dari kawasan industri di Mijen.

"Ternyata masih ada yang berani lewat. Karena tidak ada akses selain di situ. Tindakan sudah ada, rambu-rambu juga ada. Ternyata ada yang alasan peti kemas harus tepat waktu dan sebagainya. Kami dari sisi polisi, Bhabinkamtibmas setempat sudah masuk ke pabrik-pabrik untuk mengingatkan," tegas dia.

Atas peristiwa ini, tersangka dijerat Pasal 310 ayat ( 3 )UU RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Warga Karawang itu terancam hukuman enam tahun penjara.

Untuk diketahui, kecelakaan beruntun itu terjadi Silayur, pada Kamis (22/11) sore. Korban meninggal dunia ada 2 orang sementara korban luka berjumlah 9 orang.

Saat itu, truk yang dikemudikan tersangka melintas dari arah Selatan (BSB) menuju utara (Ngaliyan) kemudian menabrak kendaraan seperti motor, mobil, kios dan deretan kios sebelum akhirnya terhenti.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: