terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

AKP Dadang Penembak Mati Kompol Ulil Terancam Hukuman Mati dan Dipecat - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
AKP Dadang Penembak Mati Kompol Ulil Terancam Hukuman Mati dan Dipecat
Nov 23rd 2024, 15:07, by M. Rizki, kumparanNEWS

Petugas provost mengawal tersangka AKP Dadang Iskandar saat konferensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO
Petugas provost mengawal tersangka AKP Dadang Iskandar saat konferensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO

Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (57 tahun) menembak mati Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Kompol Anumerta Ryanto Ulil Anshar (34).

Peristiwa itu terjadi di parkiran markas Polres Solok Selatan, Sumatera Barat (Sumbar), pukul 00.43 WIB, Jumat (22/11). Dadang menggunakan pistol HS-9 yang merupakan senjata dinasnya.

Kini Dadang terancam hukuman mati.

"Penyidik telah menjerat dengan pasal berlapis mulai dari pembunuhan berencana 340 KUHP, subsider Pasal 338 KUHP, lebih subsider lagi Pasal 351 Ayat 3 KUHP," kata Dirreskrimum Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan kepada wartawan di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11).

Berikut isi pasalnya;

Pasal 340 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Pasal 351 ayat (3) Bab Penganiayaan
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dipecat

Petugas provost mengawal tersangka AKP Dadang Iskandar saat konferensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO
Petugas provost mengawal tersangka AKP Dadang Iskandar saat konferensi pers di Mapolda Sumatera Barat, di Padang, Sabtu (23/11/2024). Foto: Iggoy el Fitra/ANTARA FOTO

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistyawan, menuturkan bahwa saat ini Dadang juga menjadi tersangka pelanggaran etik.

"Pasal yang disangkakan Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003, yang mengatur bahwa anggota Polri dapat diberhentikan tidak dengan hormat," ujar Dwi.

Dwi melanjutkan, "Jika melanggar sumpah/janji anggota Polri, sumpah/janji jabatan, Kode Etik Profesi Polri."

"Ancaman maksimalnya: Pemberhentian Tidak Dengan Hormat," kata Dwi.

Motif Penembakan

Motif penembakan itu adalah Dadang diduga tidak senang dengan penangkapan pelaku tambang galian C yang dilakukan oleh Kompol Ulil.

Awalnya, Ulil mengamankan pelaku tambang galian C, membawanya ke polres. Saat menuju polres, Ulil ditelepon Dadang. Perbincangan disinyalir terkait penangkapan tersebut.

Singkat cerita, dari dalam ruangan Reskrim, Ulil keluar ke mobilnya untuk mengambil ponsel. Di luar, penembakan pun terjadi.

Saat para personel polisi keluar ruangan untuk memeriksa sumber suara tembakan, mereka melihat Ulil sudah terkena tembakan, tidak bergerak.

Personel polisi melihat mobil dinas Kabag Ops yang dikendarai Dadang, Isuzu D-max berpelat nomor 3-46, meninggalkan markas polres.

Ternyata ia menuju rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara, dan mengeluarkan 7 kali tembakan di sana. Setelah itu ia mengemudi menuju Kota Padang, lalu menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: