terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Kapolri Naikkan Pangkat AKP Ulil Menjadi Kompol Anumerta - my blog
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo memberikan penghargaan kepada AKP Ryanto Ulil Anshar (34) berupa kenaikan satu pangkat lebih tinggi menjadi Kompol Anumerta.
Kenaikan pangkat itu berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor STR/2413/Xi/KEP./2024 yang ditandatangani oleh AS SDM UB Kaborinkar, Brigjen Pol Langgeng Purnomo, Jumat (22/11).
Dalam surat telegram, tertulis kenaikan pangkat ini disertai dengan penyesuaian gaji menjadi Rp 3.903.600 (pensiun). Gaji tersebut akan diterima ahli waris.
Kenaikan pangkat anumerta ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Dwi Sulistyawan.
"Bapak Kapolri telah memberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat anumerta kepada korban, kepada Kasat Reskrim Almarhum AKP Ulil," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (23/11).
"Saat ini almarhum mendapat pangkat Anumerta, Kompol Anumerta, dengan penghargaan, kemudian dengan gaji pensiun menyesuaikan dengan pangkat tersebut," sambungnya.
Ulil Anshar merupakan Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, Sumbar, yang ditembak mati oleh Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar (57). Peristiwa itu diduga karena Dadang tidak senang Ulil menangkap pelaku tambang galian C di wilayah tersebut.
Ulil ditembak dari jarak yang disebut tidak manusiawi. Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Suharyono, mengatakan Dadang menembak Ulil 2 kali dan di bagi pelipis dan pipi. Tembakan itu disebut menembus hingga tengkuk, berdasarkan hasil visum dokter.
"Diperkirakan kalau dari hasil visum doktor, itu 2 kali, mengenai bagian pelipis dan pipi menembus bagian tengkuk," katanya di Polda Sumbar, Jumat (22/11).
Saat ini, Dadang telah menyerahkan diri ke Polda Sumbar. Ia dijerat Pasal 340 KUHP dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar