terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

PDIP Kritik Tapera: Memberatkan Rakyat, Selesaikan Korupsi Dulu - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
PDIP Kritik Tapera: Memberatkan Rakyat, Selesaikan Korupsi Dulu
May 31st 2024, 21:05, by Wisnu Prasetiyo, kumparanNEWS

Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto didampingi jajaran memberikan keterangan pers menjelang pelaksanaan Rakernas V PDIP di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto didampingi jajaran memberikan keterangan pers menjelang pelaksanaan Rakernas V PDIP di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (22/5/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengkritik rencana penerapan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk pekerja. Katanya, banyak hal yang lebih penting dari itu.

"Kami sudah sampaikan pada Rakernas ke-V seluruh kebijakan negara ditujukan pada upaya mewujudkan keadilan sosial bagi kesejahteraan itu," kata Hasto di Ende, NTT, Jumat (31/5).

Ia menambahkan, saat ini bangsa Indonesia tengah menghadapi persoalan yang berat. Itu lebih penting untuk diselesaikan daripada Tapera.

"Persoalan korupsi yang diungkapkan Kejagung itu kan Rp 300 T. Jadi seharusnya pemerintah melakukan langkah-langkah pemberantasan korupsi, mengatasi kebocoran anggaran," katanya.

"Dan kemudian baru menjalankan kebijakan untuk rakyat. Sehingga sebaiknya hal itu tak diterapkan," imbuh dia.

Kata Hasto, sikap penolakan terhadap Tapera ini sudah disuarakan PDIP di DPR.

"Fraksi PDIP di Komisi V sudah menyampaikan kebijakan itu sangat memberatkan rakyat," tutup dia.

Sebelumnya, Pemerintah baru saja mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang ditetapkan pada 20 Mei 2024.

Kebijakan ini juga banyak dikritik oleh masyarakat. Sebab ia membebankan 3 persen gajinya pada 2027.

Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, mengungkapkan Apindo sejak awal munculnya UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah menolak.

Shinta menegaskan Apindo pada dasarnya mendukung kesejahteraan pekerja dengan adanya ketersediaan perumahan bagi pekerja. Namun, PP Nomor 21 2024 dinilai duplikasi dengan program sebelumnya, yaitu Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta program Jaminan Hari Tua (JHT) BP Jamsostek. Tambahan beban bagi Pekerja (2,5 persen ) dan Pemberi Kerja (0,5 persen) dari gaji yang tidak diperlukan karena bisa memanfaatkan sumber pendanaan dari dana BPJS Ketenagakerjaan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: