terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Partai Garuda Ungkap Alasan Gugat Syarat Usia Kepala Daerah di Pilkada - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Partai Garuda Ungkap Alasan Gugat Syarat Usia Kepala Daerah di Pilkada
May 31st 2024, 09:59, by zamachsyari chawarazmi, kumparanNEWS

Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Foto: Muthia Firdaus/kumparan
Wakil Ketua Umum Partai Garuda Teddy Gusnaidi. Foto: Muthia Firdaus/kumparan

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 tengah ramai diperbincangkan. Pasalnya, dalam putusan tersebut mengubah syarat batas usia cagub atau cawagub yang semula 30 tahun saat mendaftar, kini menjadi 30 tahun saat pelantikan.

Putusan itu disebut-sebut disiapkan untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) Kaesang Pangarep yang dikabarkan akan berlaga dalam kontestasi Pilkada 2024.

Adapun penggugat dari putusan tersebut adalah Ketua Umum Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) Ahmad Ridha Sabana.

Lantas apa alasan Partai Garuda mengajukan gugatan itu ke MA?

"Kami melihat PKPU 9 tahun 2020 ada penambahan syarat yang penting yang tidak diatur dalam UU Pemilihan kepala daerah, ada penambahan 'Terhitung sejak penetapan pasangan calon' itu membatasi," kata juru bicara Partai Garuda, Teddy Gusnady saat dikonfirmasi, Jumat (31/5).

Karena alasan itu lah, Teddy menjelaskan pihaknya mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung. Klausul tersebut dinilai membatasi.

"Makanya kami mohonkan agar diubah menjadi 'Terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih' agar tidak membatasi calon yang sudah dibatasi umurnya," ujarnya.

Lebih jauh, Teddy menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Partai Garuda tidak atas arahan siapa pun atau partai politik mana pun.

"[Gugatan atas arahan siapa] Tidak ada arahan siapa pun, kalau jadi ramai, ya kita tidak bisa membatasi orang untuk berpendapat kan?" tandas dia.

Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Foto: Flona Akfa/Shutterstock
Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia. Foto: Flona Akfa/Shutterstock

Dalam putusan Nomor 23 P/HUM/2024 diketok pada Kamis, 29 Mei 2024 itu, MA memutuskan bahwa mereka yang baru berusia 30 tahun pada saat pelantikan dilakukan, bisa mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

MA menyatakan bahwa pasal 4 ayat (1) huruf d dalam Peraturan KPU RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang pencalonan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan atau wali kota dan wakil wali kota, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu UU Nomor 10 tahun 2016. Atas adanya putusan tersebut, aturan KPU diubah.

Sebelumnya, bunyi pasal 4 ayat (1) huruf d: berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon.

Jika mengacu pada aturan tersebut, mereka yang sudah berusia 30 tahun baru bisa mendaftar gubernur atau wakil gubernur. Lalu berusia 25 tahun untuk bupati atau wakil bupati dan setingkatnya.

Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
Presiden Joko Widodo melakukan pertemuan dengan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep di kawasan Jalan Braga, Bandung, Jawa Barat, Sabtu (3/1/2024). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Namun aturan tersebut diubah lewat putusan MA menjadi:

Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan Calon terpilih.

Perubahannya terletak ada pada frasa "terhitung sejak penetapan" menjadi "terhitung sejak pelantikan". Dengan perubahan ini, maka calon kepala daerah untuk level provinsi yang sudah berusia 30 tahun sejak pelantikan atau level kabupaten/kota 25 tahun saat pelantikan, bisa mendaftarkan diri maju dalam kontestasi pemilu kepala daerah. Tidak perlu berusia 30 untuk level gubernur dan 25 tahun untuk level kabupaten/kota saat mendaftar.

Sekjen Garuda Yohanna Murtika membenarkan adanya putusan tersebut. Dia bersyukur atas upaya hukum mereka yang dikabulkan MA.

"Ya, alhamdulillah," kata Murtika saat dihubungi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: