terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
KPK Cegah 6 Orang Bepergian Keluar Negeri Terkait Dugaan Korupsi di PT Telkom - my blog
KPK mengajukan pencegahan bepergian keluar negeri terhadap enam orang terkait dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di PT Telkom Persero. Pengajuan cegah itu disampaikan ke Imigrasi Kemenkumham RI.
"KPK telah ajukan cegah untuk tidak melakukan aktivitas perjalanan keluar negeri ke Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI terhadap 6 orang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Senin (27/5).
Ali menjelaskan, pencegahan enam orang tersebut untuk kebutuhan penyidikan perkara dugaan di PT Telkom Persero. Tim penyidik memerlukan keterangan mereka untuk menerangkan dugaan rasuah tersebut.
"Diperlukannya keterangan beberapa pihak untuk dapat selalu hadir menjelaskan apa yang diketahuinya kaitan perkara di hadapan tim penyidik," imbuh Ali.
Ali tak menyebutkan detail identitas keenam yang dicegah tersebut. Namun informasi yang diperoleh kumparan di antaranya adalah mantan petinggi Telkom. Mereka yang dicegah adalah:
Siti Choirina, mantan EVP DES PT Telkom
Paruhum Natigor Sitorus, mantan Dirut PT Infrastruktur Telkom/Telkom Infra
Tan Heng Lok, Pemilik PT Telemedia Onyx Pratama
Natalia Gozali, Dirut Operasi PT Mitra Buana Komputindo
Victor Antonio Kohar, Direktur PT Asiatel Globalindo
Fery Tan, Direktur PT Erakomp Infonusa
Belum diketahui keterkaitan enam orang tersebut dalam kasus korupsi Telkom ini. Ali hanya meminta mereka untuk kooperatif bila dipanggil penyidik.
"Sikap kooperatif dari para pihak dimaksud, menjadi penting agar proses melengkapi alat bukti dapat efektif," pungkas Ali.
Rugikan Negara Rp 250 Miliar
Kasus ini terjadi terjadi pada kurun waktu 2016-2020. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini merugikan keuangan negara hingga Rp 250 miliar.
KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi di perusahaan pelat merah tersebut. Meskipun belum mengumumkan secara detail konstruksi kasus dan siapa saja pihak yang telah ditetapkan tersangka.
Sejauh ini, KPK sudah menggeledah enam rumah serta empat kantor dalam penyelidikan kasus ini.
Termasuk kantor Telkom yang ada di kawasan Telkom Hub, Gedung Telkom Landmark Tower, Jl. Jend. Gatot Subroto Kav 52, Kuningan Barat, Mampang Prapatan, serta di menara MT Haryono, Jakarta Selatan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar