terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download
>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:
Usai Putusan MK, Prabowo Akan Bertemu Yusril Dkk Hari Ini - my blog
Apr 23rd 2024, 10:52, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
Capres nomor urut 2 Prabowo Subianto mengangkat simbol dua jari setibanya di kediaman Jalan Kartanegara, Jakarta Selatan, Senin (22/4/2024). Foto: ANTARA FOTO/Erlangga Bregas Prakoso
Wakil Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid, mengatakan capres terpilih Prabowo Subianto akan bertemu dengan Tim Hukum Prabowo-Gibran, hari ini, Selasa (23/4). Selama ini, tim hukum Prabowo-Gibran dipimpin langsung Yusril Ihza Mahendra.
"Sesuai jadwal hari ini, Tim Hukum Prabowo-Gibran secara lengkap dipimpin oleh Prof Yusril Ihza Mahendra selaku ketua tim, bertemu Prabowo," kata Fahri kepada wartawan, Selasa (23/4).
Pertemuan itu, kata Fahri untuk melaporkan segala hasil persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dan juga untuk bersilaturahmi. Namun di mana lokasi pertemuannya, belum diungkap.
"Selanjutnya tim hukum juga tentunya akan mendapat serta meminta arahan-arahan dari presiden terpilih Pak Prabowo kepada tim hukum," ucapnya.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) memimpin jalannya sidang putusan perselisihan hasil Pemilu (PHPU) atau Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Pilpres 2024 yang dimohonkan paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.
"Dalam pokok permohonan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di ruangan sidang MK, Senin (22/4).
Putusan tersebut diambil oleh delapan hakim MK yakni: Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani.
Adapun putusan tidak bulat. Tiga hakim menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar