terunik teraneh terselubung blogspot.com terlucu menarik di dunia tapi nyata dan terlangka aneh22 video gambar ajaib bin ajaib kau tuhan sungguh penuh kuasa unik77.tk unik4u unic77.tk gokil extreme medis kriminal arkeologi antariksa UFO dinosaurus kita flora fauna misteri bumi militer hiburan ekonomi bahasa teknologi sejarah politik tokoh hukum mumi rumor motivasi moral hewan tumbuhan tips trick kuliner otomotif pendidikan galleri musik sms hantu wallpaper artis indonesia foto hot syur panas download

>10.000 artikel menarik ada disini,silahkan cari:

Ini Perbedaan Jenis Paspor Indonesia dari Warnanya, Ada Biru hingga Hitam - my blog

kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Ini Perbedaan Jenis Paspor Indonesia dari Warnanya, Ada Biru hingga Hitam
Apr 27th 2024, 09:46, by Gitario Vista Inasis, kumparanTRAVEL

Ilustrasi paspor Indonesia.   Foto: Shutterstock
Ilustrasi paspor Indonesia. Foto: Shutterstock

Paspor merupakan dokumen wajib untuk bepergian ke luar negeri. Mustahil traveler bisa bepergian ke negara yang dituju tanpa membawa paspor.

Mengutip laman kemlu.go.id, paspor adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pemerintah suatu negara kepada warganya yang akan mengadakan perjalanan ke luar negeri.

Meskipun paspor bukan secara langsung merupakan bukti kewarganegaraan seseorang melainkan dokumen perjalanan, tapi dalam praktiknya petugas imigrasi di bandara atau pelabuhan internasional akan mengenali identitas kebangsaan seseorang dari paspor yang dibawanya.

Ilustrasi layanan bikin paspor.   Foto: Shutterstock
Ilustrasi layanan bikin paspor. Foto: Shutterstock

Paspor RI yang diterbitkan saat ini berjumlah 48 halaman, di bagian depannya terdapat lambang NKRI, Burung Garuda, dicetak dengan tinta emas. Kamu tentu sudah tidak asing lagi dengan paspor berwarna hijau. Ya, paspor ini diperuntukkan untuk seluruh Warga Negara Indonesia (WNI).

Peraturan mengenai warna paspor ini diatur dalam UU No 6/2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011.

Namun, enggak hanya hijau, berikut adalah ragam jenis paspor Indonesia dengan warna yang lain.

Paspor Biasa (Hijau)

Paspor Indonesia Foto: Hanna Yohanna/Shutterstock
Paspor Indonesia Foto: Hanna Yohanna/Shutterstock

Paspor warna hijau atau paspor biasa ini diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI), yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri atau masuk ke wilayah Indonesia.

Terdapat dua jenis paspor untuk WNI, yaitu paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik dengan data yang lebih lengkap dan akurat, termasuk sidik jari dan bentuk wajah pemegang paspor yang bisa dideteksi melalui autogate.

Paspor Dinas (Biru)

Paspor Indonesia warna biru Foto: Poetra.RH/Shutterstock
Paspor Indonesia warna biru Foto: Poetra.RH/Shutterstock

Paspor warna biru digunakan untuk perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Jika kamu melihat paspor warna biru, tandanya pemegang paspor tersebut sedang melakukan perjalanan dinas resmi.

Paspor Diplomatik (Hitam)

Paspor Indonesia warna hitam Foto: justit/Shutterstock
Paspor Indonesia warna hitam Foto: justit/Shutterstock

Paspor warna hitam digunakan untuk keperluan diplomatik. Paspor jenis ini diberikan kepada pejabat negara dan diplomat Indonesia yang melakukan perjalanan resmi ke luar negeri.

Syarat Membuat Paspor di Indonesia

Sebelum kamu memulai proses pembuatan paspor, pastikan mempersiapkan beberapa dokumen berikut:

  1. Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.

  2. Kartu keluarga (KK).

  3. Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah, atau surat baptis*.

  4. Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia, atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Catatan:

*Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen. Jika tidak, Anda dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Biaya Pembuatan Paspor

  1. Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000

  2. Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000

  3. Layanan percepatan paspor*(selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000

Catatan:

*Biaya layanan percepatan di luar penerbitan paspor.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.

Tidak ada komentar: